Lakukan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tigaraksa Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -23 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial RH (42) terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua salah satu korban kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa itu bermula ketika seorang anak laki-laki berusia 13 tahun dipanggil oleh terduga pelaku ke rumahnya dengan alasan meminta bantuan mengangkat barang. Namun sesampainya di lokasi, korban diduga mengalami tindakan tidak pantas dan kemudian melarikan diri.

Korban selanjutnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Informasi itu kemudian diteruskan kepada ketua RT setempat dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati adanya dugaan korban lain dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 12 anak laki-laki yang diduga menjadi korban,” ujar Indra Waspada, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut lima korban diduga mengalami kekerasan seksual berupa sentuhan fisik, sedangkan tujuh lainnya diduga mengalami kekerasan seksual secara verbal. Usia para korban berkisar antara 13 hingga 16 tahun.

Kepolisian juga menyebut, terduga pelaku diduga memberikan sejumlah uang kepada korban dengan nominal antara Rp10 ribu hingga Rp30 ribu serta meminta korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak lain.

“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2021,” katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan dugaan tindak sodomi terhadap para korban.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Tangerang.

Atas dugaan perbuatannya, RH dipersangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *