TANGERANG, (JT) – Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Selain memberikan hukuman tegas kepada pelaku, pemerintah juga didorong memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi berkelanjutan serta memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban hingga proses peradilan selesai.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Diskusi Reboan Media Center DPRD Kabupaten Tangerang yang digelar Rabu (15/7/2026), menghadirkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani, Koordinator Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Sihara Pardede dan wartawan anggota media center DPRD serta perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Koordinator Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Sihara Pardede, menilai kebijakan yang selama ini difokuskan pada penghukuman pelaku merupakan langkah penting, namun belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, upaya pencegahan harus menjadi prioritas agar mata rantai kekerasan seksual dapat diputus sejak dini.
Ia mengusulkan pemerintah membangun sistem edukasi yang terstruktur melalui sosialisasi masif kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan sekolah hingga masyarakat umum. Materi edukasi, kata dia, perlu disesuaikan dengan kelompok usia dan dilakukan secara berkelanjutan agar mampu membentuk kesadaran kolektif terhadap bahaya kekerasan seksual.
Sihara juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang berfokus pada edukasi pencegahan kekerasan seksual, baik di bawah pemerintah maupun lembaga independen. Menurutnya, edukasi harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, tenaga profesional, tokoh agama, orang tua hingga dunia pendidikan karena kejahatan seksual kerap terjadi di lingkungan yang dianggap paling aman.
Selain aspek pencegahan, Sihara menilai sistem pembinaan pelaku di lembaga pemasyarakatan perlu dievaluasi. Ia mengusulkan adanya kajian mengenai penempatan khusus bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak agar proses pembinaan berjalan lebih efektif dan tidak memunculkan potensi residivisme.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menyoroti pentingnya memperkuat sistem pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Menurutnya, perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti pada tahap pelaporan ke kepolisian, tetapi harus dikawal hingga perkara memperoleh putusan pengadilan.
Deden mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam penanganan perkara kekerasan seksual adalah keterbatasan saksi ahli dan psikolog klinis. Padahal, kehadiran saksi ahli menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara di tingkat penyidikan, sementara biaya menghadirkannya mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk setiap kasus.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mengusulkan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengadopsi sistem yang diterapkan Kabupaten Bogor dengan merekrut saksi ahli dan psikolog klinis sebagai tenaga profesional yang digaji pemerintah sehingga dapat langsung memberikan pendampingan ketika terjadi kasus.
Selain itu, Deden mendorong penambahan sedikitnya lima psikolog klinis yang ditempatkan di Dinas Kesehatan maupun puskesmas agar korban memperoleh layanan psikologis secara cepat tanpa harus menunggu jadwal tenaga profesional dari luar daerah.
Menurutnya, kebutuhan pendampingan semakin besar karena dalam satu perkara sering ditemukan banyak korban, seperti pada sejumlah kasus di lingkungan pendidikan maupun pesantren yang pernah terjadi di Kabupaten Tangerang.
Deden juga meminta Dinas Pendidikan memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan pendidikan anak korban kekerasan seksual. Pendampingan, menurutnya, perlu dilakukan agar korban tidak kembali mengalami trauma akibat perundungan di lingkungan sekolah. Apabila diperlukan, proses belajar dapat dilakukan sementara dari rumah hingga kondisi psikologis korban pulih.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk media, untuk menjaga kerahasiaan identitas korban. Menurutnya, penyebaran identitas korban di ruang digital dapat menimbulkan trauma berkepanjangan yang akan terus membayangi kehidupan korban di masa mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Deden turut mendorong Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemerintah Kabupaten Tangerang lebih aktif memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual. Ia menegaskan perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sehingga pelaku memperoleh hukuman yang memberikan efek jera, sementara korban mendapatkan keadilan.
Sementara itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tangerang mencatat tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2026. Hingga 15 Juli 2026, terdapat 202 kasus yang telah ditangani, meningkat dibandingkan akhir Juni yang berjumlah 172 kasus.
Dari total tersebut, 64 kasus merupakan kekerasan seksual, terdiri atas 47 kasus yang menimpa anak-anak dan 17 kasus terhadap perempuan dewasa. Data tersebut menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan menjadi korban, sehingga penguatan sistem perlindungan, edukasi, dan pendampingan dinilai semakin mendesak untuk dilakukan secara terpadu oleh seluruh pemangku kepentingan.






