TANGERANG, (JT) – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, menantang Pemkab Tangerang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menutup semua galian tanah ilegal yang ada di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Chris Indra Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang, bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Pihak Kecamatan dan perwakilan warga Kecamatan Kronjo di ruang Gabungan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (21/10/2024).
“Jujur saja saya mantan pengusaha galian tanah, jadi saya tau betul siapa yang bermain, siapa yang kena sogok dan saya juga tau siapa koordinatornya,” ungkap Chris, saat menerima rapat dengar pendapat tersebut.
Politisi asal Fraksi NasDem ini mengungkapkan, tindakan tegas dengan penutupan terhadap semua galian ilegal itu perlu dilakukan. Sebab, meski sudah berkali-kali RDP tersebut digelar tetap saja tidak menghasilkan solusi. Bahkan, pelanggaran Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang semakin marak.
“Jadi, sudah saatnya kita sepakati saja drama korea ulah oknum-oknum pengusaha galian tanah tersebut. Saya ini mantan pelaku, mengetahui betul siapa oknum yang bermain dan kena sogok dalam bisnis galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang ini,” tutur Chris.
Pantauan di lokasi, RDP tersebut dihadiri jajaran Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang. Hadir juga Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, beberapa camat, dan perwakilan warga Kecamatan Kronjo.