TANGERANG, (JT) – Aktivitas galian tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten masih terus beroperasi hingga kini. Padahal sepekan lalu, aktivitas galian tanah tersebut sudah pernah ditutup Satpol PP Kabupaten Tangerang, lantaran mengganggu ketertiban umum.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, terkait aktivitas pengupasan
tanah yang beroperasi lagi, meski telah disegel atau ditutup.
“Apakah aktivitas usaha kupasan tanah yang telah beroperasi lagi itu atas izin Satpol PP atau tidak?” kata Muhamad Amud, kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Terlebih, menurut Muhamad Amud, sepengetahuannya menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tidak terdapat zona penambangan di wilayah Kabupaten Tangerang. Salah satunya di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo. Lalu apakah mobil sumbu tiga diperbolehkan beroperasi pada siang hari, Muhamad Amud juga mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, masih berlaku.
“Sesuai isi aturan itu, kendaraan angkutan golongan 3, 4 dan 5 dibatasi, yaitu pada jam 10 malam sampai dengan jam 5 subuh,” ujar politisi asal Fraksi Partai Golkar ini.
Lalu, kata Muhamad Amud, pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang tersebut, diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan maupun tidak bermuatan khusus tambang, tanah,
pasir dan batu.
Akibat tingginya mobiliasasi truk tanah yang lalu lalang di wilayah Kecamatan Kronjo, Puskesmas Kronjo akan melakukan surveiles kesehatan masyarakat. Pasalnya, debu berlebihan yang terhirup manusia, akan berdampak negatif terhadap saluran pernapasan, terlebih kepada Balita.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menyegel aktivitas cut and fill atau kupasan tanah, di Desa Bakung Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (21/6/2024) pekan lalu.
Dilansir dari website resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang, penyegelan tersebut menindaklanjuti aduan terkait aktivitas galian yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Sementara, pantauan wartawan di lapangan, hingga saat ini aktivitas kupasan tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, masih beroperasi. Lalu-lalang mobil truk pengangkut tanah dengan dengan kapasitas tronton masih terlihat lalu lalang di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Akibat tingginya mobiliasasi truk tanah, banyak rumah warga yang ditutup terpal untuk mencegah debu masuk ke rumah dan menempel di teras rumah. Sementara warga sekitar hanya menerima konpensasi Rp100 ribu selama aktivitas galian tanah itu beroprasi.