Polda Banten Bongkar Pencurian Kendaraan Pick Up, Tiga Pelaku Ditangkap

oleh -17 Dilihat
oleh

SERANG, (JT) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis pick up. Polisi menangkap tiga pelaku yang masing-masing berperan sebagai joki, eksekutor, dan penadah.

Pengungkapan dilakukan Unit Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (21/8/2026). Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/376/VIII/SPKT.III/Ditreskrimum/2026/Polda Banten.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan atas pencurian mobil pick up di wilayah hukum Polda Banten.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda, yaitu sebagai joki, pemetik atau eksekutor, dan penadah,” kata Dian.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Polisi kemudian menangkap RM (25), yang berperan sebagai joki, dan DP (43), sebagai pemetik atau eksekutor. Keduanya ditangkap sekitar pukul 04.24 WIB di Pintu Tol Tomang, Jakarta Barat.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap AS (41), yang diduga berperan sebagai penadah. AS diamankan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap dugaan aksi pencurian di sedikitnya 14 lokasi. Lokasi tersebut tersebar di Ciwandan, Citangkil, Anyer, Bojonegara, Gunungsari, Dukuh Ciruas, Sewor, Unyur, Petir, Curug, Kemang, Cigelam, Rangkas, dan Baros.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kunci letter T, dua kunci kontak kendaraan roda empat, serta dua unit telepon seluler merek Vivo dan Oppo.

Polisi juga mengamankan tiga unit Suzuki Carry 1.5 pick up. Ketiganya masing-masing bernomor polisi B 9791 SAI, R 1910 VC, dan B 9273 VUB.

Dian mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres dan Polsek untuk mendata laporan pencurian kendaraan yang diduga berkaitan dengan para pelaku.

“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kendaraan hasil curanmor lainnya serta melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga dianjurkan untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian.

Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian atau penjualan kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

oleh
Editor: putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *