TANGERANG, (JT) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 14,52 gram.
MP ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan,” kata Indra Waspada, Kamis (24/9/2026).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sejumlah tempat tertutup lainnya. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Polisi menemukan tujuh paket diduga sabu dalam kemasan kecil. Berat masing-masing paket berkisar antara 0,17 gram hingga 0,37 gram.
Sementara satu paket lainnya memiliki berat bruto 12,77 gram.
Sebagian barang bukti ditemukan di dalam dompet berbahan kain warna biru muda yang disimpan di saku celana MP. Barang bukti lainnya ditemukan di dalam sebuah keranjang yang berada di dapur rumah kontrakan.
Selain paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang tersebut berupa satu timbangan elektrik warna silver, tiga alat menyerupai sendok yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp2.000, dua sedotan, lima potongan sedotan plastik warna merah muda, serta satu korek gas yang telah dimodifikasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Indra Waspada.
Menurutnya, Polresta Tangerang akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika. Penindakan tidak berhenti pada penangkapan tersangka.
Polisi juga melakukan pengembangan informasi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Setelah ditangkap, MP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.






