TANGERANG, (JT) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang membongkar jaringan produksi dan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi di tiga lokasi berbeda, yakni Cipondoh, Kota Tangerang; Lengkong, Kota Tangerang Selatan; dan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Dari pengungkapan tiga kasus yang saling berkaitan tersebut, polisi menyita lebih dari dua kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang September hingga Oktober 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan keterkaitan antara sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam produksi sekaligus peredaran narkotika sintetis.
Kasus pertama diungkap pada Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk memproduksi cairan sintetis dan tembakau sintetis.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OKA. Petugas juga menyita 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi, di antaranya gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian melakukan analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi untuk menelusuri jaringan tersebut. Upaya itu mengarah pada pengungkapan kasus kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Pada Senin (14/9/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta gelas ukur dan mixer yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi.
Indra menambahkan, penyelidikan berlanjut hingga mengarah pada lokasi ketiga di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan.
Pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat produksi narkotika sintetis.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Polisi turut menyita 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan, meliputi gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, alat semprot, dan timbangan.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan berantai tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika, termasuk menelusuri hubungan antarpelaku dan lokasi yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Secara keseluruhan, polisi menyatakan telah mengamankan barang bukti berupa 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Pengungkapan tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana yang disebutkan dalam rilis tersebut berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi menyatakan pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan produksi dan peredaran narkotika sintetis di wilayah Tangerang dan sekitarnya.






