TANGERANG, (JT) – Polresta Tangerang menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, edukasi dan pencegahan menjadi prioritas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan Operasi Patuh tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas melalui edukasi dan pendekatan humanis.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan program Polisi Bersama Masyarakat yang digagas Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
“Tujuan utama Operasi Patuh adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Octaviari Pratama, menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 mengedepankan tiga pendekatan, yakni 50 persen kegiatan preventif, 30 persen preemtif, dan 20 persen penegakan hukum.
Pelaksanaan operasi diawali dengan kegiatan simpatik berupa pembagian leaflet dan stiker, kampanye keselamatan berlalu lintas, serta pemasangan spanduk imbauan di sejumlah lokasi sasaran.
Fery menegaskan, penegakan hukum tetap dilakukan secara terukur, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Adapun pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, serta berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Tangerang mengoptimalkan penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik kamera statis maupun perangkat handheld. Sementara itu, tilang manual diprioritaskan untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sesuai ketentuan yang berlaku.
Fery juga mengimbau pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi mobil agar mengenakan sabuk keselamatan, serta seluruh pengguna jalan untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan senantiasa mematuhi rambu serta marka jalan.
Melalui Operasi Patuh 2026, Polresta Tangerang berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat, angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan, serta tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.






