SERANG, (JT) – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Banten berhasil dibongkar kepolisian. Polda Banten bersama sejumlah Polres jajaran mengungkap delapan kasus dugaan penyelewengan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite sepanjang Oktober 2026. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti lebih dari 6.400 liter BBM bersubsidi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan, serta Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten AKBP Lilik Supratman.
Kapolda menjelaskan, 14 tersangka diamankan dari enam wilayah hukum di Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26). Sementara itu, Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), Polres Serang mengamankan SA (28), dan Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38).
Selanjutnya, Polresta Tangerang mengamankan empat tersangka berinisial FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59). Polres Lebak menangkap AS (21) dan SA (21), sedangkan Polres Pandeglang mengamankan AH (56).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan modus pembelian BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Mereka menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken maupun wadah penampungan menggunakan mesin pompa air atau Alkon. Setelah dikumpulkan, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dari delapan kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa 6.036 liter Bio Solar dan 409 liter Pertalite. Selain itu, diamankan 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam, 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, delapan corong, lima selang, dua alat ukur literan, serta satu mesin pompa air.
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Menurutnya, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi. Karena itu, praktik penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat akan ditindak tegas.
Kapolda juga memastikan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Di akhir keterangannya, Kapolda mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Polda Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna melindungi hak masyarakat serta memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.






