Diduga Peras Pengendara, Tiga Matel Ditangkap Polresta Tangerang

oleh -48 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) — Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga orang yang diduga bekerja sebagai mata elang atau matel. Ketiganya diamankan setelah dilaporkan meminta sejumlah uang kepada seorang pengendara sepeda motor di wilayah Cikupa.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026). Kasus itu kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban. Hasil penyelidikan mengarah pada tiga pria berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22).
Ketiganya ditangkap polisi pada Kamis (20/8/2026).

Indra menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial JK melintas di lokasi. Korban kemudian diberhentikan oleh ketiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM.

Korban bersama sepeda motor yang dikendarainya selanjutnya dibawa ke kantor perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan terkait kendaraan.
Di lokasi, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. Korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa kendaraan itu bukan hasil kejahatan. Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.
Namun, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motornya dapat dikeluarkan dari kantor.

“Korban awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban menyanggupi memberikan Rp500 ribu,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Dalam kondisi yang menurut keterangan korban disertai tekanan dan intimidasi, korban kemudian mentransfer uang Rp500 ribu ke dompet elektronik milik terduga pelaku TB.

Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tangerang.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiga terduga pelaku. Mereka kini diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Indra menegaskan, masyarakat tidak boleh menjadi korban pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan uang yang dilakukan dengan cara melawan hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.

“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *