Kumpulkan 23 Leasing, Polresta Tangerang Tegaskan Debt Collector Tak Boleh Tarik Kendaraan di Jalan

oleh -7 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) — Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menyamakan persepsi terkait penagihan kredit dan eksekusi jaminan fidusia.

Pertemuan digelar di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026), dengan menghadirkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Forum tersebut membahas ketentuan hukum serta tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia, khususnya praktik penagihan kendaraan di lapangan yang belakangan mendapat sorotan masyarakat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, koordinasi tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak kreditur.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak melakukan penagihan terhadap debitur berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum dan hak masyarakat.

“Seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Indra Waspada.

Ia menegaskan, kepolisian berkewajiban memastikan aktivitas penagihan tidak berubah menjadi tindakan yang mengandung unsur pidana.

Terlebih apabila dilakukan dengan ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan terhadap debitur.

Indra Waspada menyoroti praktik penghentian kendaraan di jalan yang dilakukan pihak yang mengaku sebagai penagih atau debt collector.

Menurutnya, tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama ketika penarikan kendaraan dilakukan secara paksa.

Persoalan juga dapat muncul setelah kendaraan dikuasai pihak penagih. Dalam sejumlah kasus, keberadaan kendaraan maupun proses administrasinya menjadi tidak jelas dan sulit dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Karena itu, Polresta Tangerang meminta perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas maupun pihak ketiga yang ditugaskan melakukan penagihan memiliki hubungan dan kewenangan yang sah.

Indra menegaskan, kepentingan perusahaan dan hak debitur harus ditempatkan secara seimbang.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kepolisian juga mengingatkan perusahaan pembiayaan mengenai mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk perkembangan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Dalam kondisi tersebut, mekanisme eksekusi harus ditempuh melalui prosedur hukum yang sah.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Indra.

Polresta Tangerang selanjutnya meminta perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas penagihan maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses tersebut.

Perusahaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif dalam menghadapi persoalan kredit bermasalah.

Menurut Indra, persoalan kredit merupakan hubungan keperdataan yang penyelesaiannya harus tetap menghormati hak serta martabat masing-masing pihak.

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” katanya.

Di sisi lain, Polresta Tangerang memastikan akan mengambil tindakan hukum apabila aktivitas penagihan mengandung unsur tindak pidana.

Ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegas Indra Waspada.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penyelesaian kredit bermasalah tidak hanya menyangkut hak perusahaan pembiayaan, tetapi juga harus memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Polresta Tangerang berharap kesamaan pemahaman antara aparat penegak hukum dan perusahaan pembiayaan dapat mencegah praktik penagihan yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun pelanggaran hukum.

oleh
Editor: putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *