Polda Banten Tetapkan Dua Orang Tersangka, Peserta Unjuk Rasa PEMI AW Balaraja

oleh -25 Dilihat
Photo Dua Tersangka saat aksi unjuk rasa Perusahaan PEMI AW, ditangkap Subdit III Jatanras Polda Banten, Rabu diihari (6/8/2026) Pukul 00.00 WIB.
Photo Dua Tersangka saat aksi unjuk rasa Perusahaan PEMI AW, ditangkap Subdit III Jatanras Polda Banten, Rabu diihari (6/8/2026) Pukul 00.00 WIB.

Tangerang, (JT) — Jatanras Polda Banten akhirnya menangkap Koordinator lapangan (Korlap) sebanyak dua tersangka saat aksi unjuk rasa Perusahaan PEMI AW, Rabu dinihari (6/8/2026) Pukul 00.00 WIB.

Diketahui, penangkapan kedua tersangka itu yang berinisial US (50) dan RP (25) dengan dasar Laporan Polisi nomor: LP /B/300/VII/SPKTIII.Ditreskrimum/2026/Polda Banten pada tanggal 30 April 2026 lalu.

Sebelum tertangkap, satu tersangka berinisial US (50) dipanggil Polda Banten berdasarkan surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal pada 17 Juli 2026.

Kasubdit III Jatanras Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo mengatakan, Penyidik telah mengamankan kedua tersangka aksi Demo di PEMI AW, dan sekarang ada di Mapolda Banten.

” Ya telah kita amankan, keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten,” katanya saat dihubungi.

Hasil penyidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial US (50) dan RP (25). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Adapun peran tersangka US (50) diduga mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara itu, tersangka RP (25) diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI).

Tambah Kasubdit III juga menyampaikan bahwa, modus yang mereka dilakukan saat menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan pengerusakan fasilitas perusahaan, dan juga menuntut agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

Sementara kuasa hukum UPAMAS, Madsuri,SH menyayangkan penahanan kedua warga Kampung Tegal Murni, Kelurahan Balaraja tersebut.

Menurut Madsuri,SH kliennya Kooperatif, dan berharap agar Kepolisian bekerja profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun.

“Kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Lanjutnya, secara aturan Unjuk rasa warga kepada PEMI AW dilindungi undang-undang, karena menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur oleh Undang-Undang.

” Surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo itu berisi klarifikasi,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *