TANGERANG, (JT) — Praktisi hukum PADUKA dan ASSOCIATES sekaligus kuasa hukum PT EDS Manufacturing Indonesia menyampaikan keprihatinan aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan UPAMAS hingga saat ini terus berlanjut sejak 06 Juni 2026 di lingkungan perusahaan.
Dia mengatakan bahwa dalam aksi tersebut mereka menyampaikan tuntutan agar seluruh pengelolaan limbah termasuk limbah B3 perusahaan diserahkan kepada pihak UPAMAS.
Dalam mediasi, pihak PT EDS telah membuka ruang dialog dan mengikuti beberapa kali proses mediasi. Namun, hingga saat ini belum tercapai penyelesaian karena pihak UPAMAS tetap mempertahankan tuntutannya dan dalam beberapa pertemuan memilih untuk meninggalkan forum pembahasan (walk out).
“Kami menegaskan bahwa klien kami menghormati sepenuhnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti kebebasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, ungkapnya, Kamis (30/7/26).
Ia menegaskan, soal penyampaian aspirasi harus menghormati hak orang lain, keamanan, ketertiban umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, aksi massa tersebut telah menimbulkan gangguan terhadap kegiatan operasional perusahaan, termasuk adanya tindakan penutupan dan penghalangan akses keluar masuk dari area perusahaan.
“Kondisi tersebut berdampak terhadap mobilitas karyawan, kendaraan operasional, kendaraan logistik, rantai pasok, serta keberlangsungan kegiatan produksi perusahaan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, dan tindakan penghalangan akses, intimidasi, ancaman, kekerasan, pengrusakan, maupun tindakan lain yang melampaui batas penyampaian pendapat terus berlangsung, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata merupakan persoalan penyampaian aspirasi, melainkan telah memasuki ranah hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
Penyampaian dimuka umum sah-sah saja tapi memiliki batas hukum Konstitusi memang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, hak tersebut bukanlah hak yang bersifat tanpa batas.
“Sudah tertuang dalam Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang, antara lain demi keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya

“Dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menempatkan penyampaian pendapat sebagai hak yang harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain dan ketertiban umum,” ungkapnya.
Yang jelas, kata Praktisi, perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum dan kepastian berusaha sebagai mana menjadi salah satu prinsip penting dalam rezim penanaman modal di Indonesia.
Perlindungan tersebut bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa kepada perusahaan, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah memperoleh perlindungan hukum dan keamanan.
“Aksi tersebut sudah mengganggu operasional perusahaan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga dapat berdampak terhadap pekerja, mitra usaha, rantai pasok, kegiatan ekonomi masyarakat, serta kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia,” tuturnya.
Selain itu, saya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlangsungan kegiatan operasional klien kami.
Sementara management PEMI AW, menambahkan bahwa akibat aksi tersebut keamanan dan ketertiban perusahaan terganggu, pembuangan limbah perusahaan jadi terhambat.
“Informasi yang saya terima dari beberapa karyawan, ada oknum warga yang melempar (mercon) di malam hari, bahkan mereka menghalangi pembuangan limbah berupa sampah di perusahaan kami.
“Aksi tersebut sangat disayangkan karena dimulai pada 04.30 pagi. Akibat kegiatan mereka mengakibatkan macet dan mengganggu masyarakat pengguna jalur tersebut,” ucapnya saat di lokasi.
Dia berharap dalam hal ini pihak APH ambil langkah tegas, karena apa yang dilakukan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban perusahaan kami.
“Semoga pihak kepolisian bisa meredam dan ambil langkah tegas kepada aksi demo yang masih berlanjut hingga saat ini demi kenyamanan dan keamanan perusahaan,” pungkasnya.







