Perda Wajib Diniyah Dinilai Mandul, FKDT Desak Legalitas Ijazah

oleh -65 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) — Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tangerang menilai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pendidikan Wajib Diniyah Takmiliyah belum berjalan optimal. Penilaian itu disampaikan FKDT dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (15/9/2026).

RDP berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Pertemuan tersebut membahas efektivitas penerapan Perda tentang pendidikan diniyah. Rapat turut dihadiri perwakilan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Sekretaris DPC FKDT Kabupaten Tangerang, Saefudin, mengatakan sejumlah mandat dalam perda belum terlaksana secara optimal. Salah satu persoalan utama adalah status ijazah Madrasah Diniyah. Menurut Saefudin, ijazah tersebut belum menjadi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang SMP.

“Poin utamanya adalah bagaimana mengoptimalkan Perda Diniyah ini,” kata Saefudin.

Ia menyebut legalitas ijazah menjadi hal yang paling ditunggu masyarakat. Menurutnya, belum diakuinya ijazah berdampak terhadap penghargaan masyarakat kepada pendidikan diniyah. Selain legalitas ijazah, FKDT menyoroti belum adanya dukungan anggaran operasional daerah. Kesejahteraan guru Madrasah Diniyah juga menjadi perhatian.

Berdasarkan data FKDT, terdapat lebih dari 800 lembaga Madrasah Diniyah. Jumlah tenaga pendidiknya mencapai sekitar 6.000 guru. Mayoritas guru disebut masih menerima honor sukarela. Besaran honor berkisar Rp50.000 hingga Rp200.000 per bulan. Honor tersebut umumnya bersumber dari iuran orang tua santri.

FKDT menilai kondisi tersebut menjadi salah satu kendala keberlangsungan pendidikan diniyah. Penarikan iuran juga disebut berpotensi membuat sebagian santri berhenti.

Saefudin mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut kalangan diniyah sempat mempertimbangkan aksi penyampaian aspirasi. Namun, FKDT memilih menempuh jalur dialog bersama DPRD.

“Jujur, dari dulu ada keinginan dari warga diniyah untuk turun ke jalan,” ujar Saefudin.

Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dinilai lebih sesuai untuk menjaga kondusivitas daerah. Perda Wajib Diniyah tersebut mengatur tiga jenjang pendidikan. Jenjang pertama adalah Diniyah Ula selama empat tahun. Jenjang berikutnya Diniyah Wustha selama dua tahun. Kemudian Diniyah Ulya selama dua tahun.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah persoalan birokrasi menjadi kendala. Di antaranya perbedaan pemahaman mengenai kewajiban penyelenggaraan pendidikan diniyah. Status siswa non-Muslim juga sempat menjadi pembahasan. FKDT menegaskan ketentuan tersebut ditujukan kepada siswa yang beragama Islam.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, menyatakan dukungan terhadap evaluasi perda tersebut. DPRD akan membahas langkah strategis bersama instansi terkait. Pembahasan melibatkan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Bagian Kesra, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang. Pembahasan mencakup aspek legalitas dan teknis pelaksanaan. Proyeksi kebutuhan anggaran juga akan dikaji.

“Rekomendasi ini luar biasa dan kami dari DPRD pasti mendukung,” kata Chris.

Menurutnya, seluruh pihak terkait telah memberikan dukungan terhadap pembahasan tersebut. DPRD selanjutnya akan melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat. Pertemuan itu untuk menyelaraskan regulasi teknis mengenai persyaratan ijazah keagamaan. Pembahasan juga akan memperhatikan hak seluruh siswa di Kabupaten Tangerang.

DPRD berharap evaluasi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret. Langkah itu diarahkan untuk memperjelas pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2011 di lapangan.

oleh
Editor: putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *