Diduga Lakukan Pengeroyokan dan Tindakan Amoral, Lima Pengurus Koperasi Dibekuk Polaisi

oleh -20 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Polresta Tangerang menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, dan kekerasan seksual terhadap seorang pria berinisial PG (25). Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 28 hingga 29 Juli 2026.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).

Mereka diamankan penyidik Satreskrim Polresta Tangerang pada Kamis (6/8/2026) di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berpindah-pindah lokasi untuk menghindari polisi.

“Para tersangka kami amankan pada Kamis, 6 Agustus 2026, di wilayah Pemalang,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Menurut Indra, kasus tersebut bermula ketika korban bekerja pada usaha koperasi atau bank keliling milik EDD sejak 25 Juli 2026. Beberapa hari kemudian, korban memutuskan berhenti bekerja dan menyampaikan keinginannya kepada EDD.

Saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD. Sekitar pukul 23.00 WIB, SD tiba dan korban kembali menyampaikan keputusan untuk mengundurkan diri.

Namun, keputusan korban tersebut justru memicu persoalan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para terduga pelaku merasa keberatan karena mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.

EDD kemudian mengumpulkan SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut.

Pembicaraan itu berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. Para terduga pelaku diduga memukul korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, kekerasan berlanjut dengan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya.

Indra mengatakan, tindakan tersebut berlangsung selama beberapa jam.

“Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” ujarnya.

Penyidik menduga salah satu terduga pelaku memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu. Aksi tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler dan diduga disebarkan ke grup komunikasi yang beranggotakan karyawan usaha milik EDD.

Setelah beberapa jam melakukan kekerasan, para terduga pelaku beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri.

Korban berhasil keluar dari lokasi melalui jendela yang tidak terkunci.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Penyidik Satreskrim selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan adanya tindakan serupa yang sebelumnya dilakukan EDD terhadap karyawan yang hendak mengundurkan diri.

Menurut keterangan penyidik, EDD diduga setidaknya dua kali melakukan aksi serupa. Setiap kejadian diduga direkam menggunakan telepon seluler dan disebarkan melalui grup WhatsApp karyawan.

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menimbulkan rasa takut sehingga karyawan lain tidak mengikuti langkah korban untuk mengundurkan diri.

Setelah mengetahui kasus tersebut berpotensi dilaporkan kepada polisi, kelima terduga pelaku meninggalkan Kabupaten Tangerang. Mereka kemudian berpindah dari Bandung ke kawasan Ujung Berung sebelum akhirnya menuju Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga motif utama kekerasan berkaitan dengan ketidakterimaan para terduga pelaku terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kelima terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” kata Indra.

Polresta Tangerang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut.

Polisi juga masih mendalami dugaan adanya tindakan serupa terhadap karyawan lain untuk memastikan apakah terdapat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara ini.

Kelima orang tersebut saat ini menjalani proses hukum dan tetap berstatus sebagai terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *