TANGERANG, (JT) — Adanya dugaan aktivitas layanan sewa kamar per jam, untuk setiap unit apartemen yang diduga sebagai tempat Protitusi terselubung di lingkungan komplek Apartemen Eco Home Citra Raya, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan akhir – akhir ini.
Berdasarkan pantauan, pasangan muda terlihat datang silih berganti keluar masuk mengendarai Roda empat (R4), maupun Roda dua (R2). Mereka terlihat disambut seseorang di pintu area lobby apartemen diduga penjaga atau pengelola unit yang telah dipesan sebelumnya.
Menurut informasi mantan penjaga unit apartemen tidak mau disebut namanya, mengatakan sejumlah unit disewakan dengan sistem per jam, diduga disewakan berkisar dengan tarif Rp.150 ribu di hari biasa, dan di waktu weekand Rp. 200 ribu untuk durasi tiga jam.
Kalau bukan untuk begituan, ngapain sewa cuma tiga jam hampir setiap hari ramai. Biasanya tamu pesan lewat telepon, lalu penjaga menunggu di lobi saat mereka datang,” ujarnya.
Keterangan informasi itu diperkuat adanya sejumlah iklan di media sosial, termasuk di platform TikTok secara nyata menawarkan layanan ‘sewa kamar’ di komplek apartemen Eco Home Citra Raya dengan tiga pilihan yakni, layanan per 3 jam, layanan per 6 jam, hingga bahkan layanan harian lengkap dengan tarif, dan nomor kontak pemesanan.
Adanya aktivitas itu dinilai berpotensi menyimpang, dan mengabaikan fungsi utama yaitu peruntukan sebagai hunian. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan oleh pihak manajemen apartemen Eco Home Citra Raya itu sendiri.
Temuan aktivitas tersebut, memunculkan pertanyaan negatif atas dugaan sebagian unit apartemen yang telah dimanfaatkan sebagai tempat transit usaha Protitusi terselubung. aktivitas tersebut jelas menyimpang dari fungsi utama sebagai rumah susun tempat tinggal bagi hunian tetap yang dimiliki sendiri maupun disewakan.
Apabila dugaan itu terbukti benar, tentang adanya aktivitas praktek sewa unit per jam sebagai layanan kamar untuk Protitusi terselubung. Aktivitas itu berpotensi bertentangan dengan semangat penyelenggaraan rumah susun layak huni, sebagaimana diatur dalam ketentuan perumahan dan kawasan pemukiman oleh pemerintah.
Tidak hanya itu, sorotan tidak hanya tertuju pada penyewa dan pemilik unit. Akan tetapi, pihak manajemen dari apartemen Eco Home Citra Raya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan.
Mestinya, pihak manajemen Eco Home Citra Raya berkewajiban untuk memastikan setiap aktivitas penyewaan unit bisa berjalan sesuai aturan, dan tidak membuka ruang bagi penghuni maupun sewa yang diduga menyalahgunaan fungsi hunian menjadi tempat transit untuk Protitusi terselubung atau biasa disebut tempat ‘esek-esek’. Aktivitas yang berpotensi bertentangan dengan tujuan pembangunan rumah susun yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
Di sisi lain, sorotan juga mengarah kepada pihak manajemen apartemen Eco Home Citra Raya. Sebagai pengelola kawasan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyewaan unit agar tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan praktik penyewaan per jam, media juga memperoleh adanya informasi mengenai kepemilikan puluhan unit apartemen oleh seorang oknum yang disebut-sebut merupakan staf Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Tangerang.

Sumber menyebutkan, oknum itu berinisial K, dan diduga mengelola 60 unit apartemen bersama adiknya berinisial N, dan R yang disewakan kepada pihak lain.
Namun demikian, informasi tersebut berbeda, yang disampaikan K saat dikonfirmasimengaku hanya memiliki 5 unit saja
“Saya sih saya punya sendiri cuma lima lah pak, kenapa ya pak? Oh dicek aja kalau atas nama saya ya cuma 5,” ucapnya. Rabu (05/08/2026).
Sementara itu, kepala BNK Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, saat ditemui dikantornya mengakui bahwa benar adanya staf BNK yang namanya berinisial K, akan tetapi ia meminta untuk informasi ini harus benar-benar faktual dan akurat.
Dedi Sutardi juga menegaskan, apabila terbukti kalau orang yang berinisial K itu benar merupakan staf dari BNK. Dirinya menegaskan tidak akan segan -segan untuk memberikan sanksi, bahkan melakukan pemecatan.
“Ini kan baru hanya sebatas informasi, coba ditelusuri lagi biar akurat. Kalau sebatas informasi, nanti kalau saya tanya dia pasti ga akan ngaku. Intinya, saya mendukung hal ini untuk di telusuri. Kalau memang terbukti ya pecat, masa anggota BNK jelekin nama organisasinya sendiri,” tegasnya
Terkait hal ini, belum ada tanggapan dari pihak manajemen apartemen mengenai pengawasan, mekanisme, dan legalitas praktek sewa menyewa apartemen per jam oleh oknum pemilil maupun pengelola di Lingkungan Komplek apartemen Eco Home, tentang langkah tegas, serta solusi tindakan yang diambil untuk pencegahan, adanya dugaan penyalahgunaan fungsi hunian.
Sampai berita ini ditayangkan, baik pihak pemilik/pengelola serta pihak manajemen belum bisa temui, guna klarifikasi dan konfirmasi terkait aktivitas layanan ‘sewa kamar’ per jam dari unit yang ada di komplek apartemen Ecohome Citra Raya.







