Tangerang, (JT) — DPP LSM PELOPOR INDONESIA secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Manajemen Apartemen Ecohome Citra Raya dan Kepala BNK Kabupaten Tangerang, Rabu, 06/08/2026 lalu.
Surat itu merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat serta pemberitaan media yang sedang viral tentang dugaan ‘sewa kamar per jam’ dalam operasional penyewaan unit apartemen dengan konsep home stay di lingkungan Apartemen Ecohome Citra Raya.
Dalam surat bernomor 018/DPP-PI/SK/VIII/2026, DPP LSM PELOPOR INDONESIA menyampaikan bahwa permintaan klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat guna mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terhadap aktivitas usaha yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.
informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa sejumlah unit apartemen dimanfaatkan sebagai usaha penyewaan harian (home stay) dengan mengunakan metode ‘sewa per jam’ oleh sebagian pemilik maupun kerjasama kontrak dengan pemilik yang disebut penyewa atau pengelola.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan nilai omzet usaha yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta per bulan. DPP LSM PELOPOR INDONESIA menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Melalui surat tersebut, DPP LSM PELOPOR INDONESIA meminta penjelasan tertulis mengenai enam poin utama, yaitu:
Status kepemilikan dan/atau pengelolaan unit yang digunakan sebagai home stay.
Legalitas usaha beserta dokumen perizinan yang dimiliki.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan home stay.
Perizinan operasional dari instansi yang berwenang.
Klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan oknum BNK dalam kepemilikan maupun pengelolaan unit, apabila memang ada.

Mekanisme pembayaran pajak, retribusi, dan kewajiban lainnya apabila kegiatan usaha tersebut benar berlangsung.
Sekretaris Jenderal DPP LSM PELOPOR INDONESIA, Zuliar, menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan langkah persuasif untuk memberikan kesempatan kepada pihak Manajemen Apartemen Ecohome maupun BNK Kabupaten Tangerang menyampaikan penjelasan secara resmi.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu kami meminta klarifikasi terlebih dahulu agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif,” ujar Zuliar.
DPP LSM PELOPOR INDONESIA memberikan waktu dan ruang 3 x 24 jam klarifikasi hal itu, sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan secara tertulis. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat respons, organisasi menyatakan akan menyampaikan laporan dan permohonan penelusuran kepada instansi terkait sesuai kewenangannya, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kami juga akan meminta untuk investigasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah dan Aparat penegak hukum sesuai kewenangan oragnisasi,” tandasnya.
LSM PELOPOR INDONESIA menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak mana pun, melainkan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik apabila terdapat kegiatan usaha yang berdampak pada kepentingan publik.







