TANGERANG, (JT) – Seorang pria berinisial FZ (23) ditangkap personel Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, setelah diduga menyimpan dan mengedarkan obat keras secara ilegal.
FZ diamankan pada Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko yang berada di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diperjualbelikan tanpa izin.
Dari tangan FZ, polisi mengamankan 270 butir obat jenis hexymer dan enam butir tramadol.
Untuk mengelabui petugas, obat-obatan tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam.
“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam,” kata Indra Waspada.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras secara ilegal di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Cisoka melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan FZ beserta barang bukti.
“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Indra Waspada.
Saat ini, FZ masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cisoka untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras itu.
Atas perbuatannya, FZ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. FZ terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.






