TANGERANG, (JT) – Pelarian pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menusuk korbannya di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, akhirnya berakhir. Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil meringkus pelaku berinisial ASB (21) di Sumatera Selatan, setelah melakukan penyelidikan intensif lintas provinsi. Sementara itu, polisi masih memburu penadah sepeda motor hasil kejahatan yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat penyidik melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap keterangan korban.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa. Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau hingga harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.
Hasil penyelidikan mengungkap, korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena merasa sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut.
Namun, pertemuan itu berubah menjadi aksi kriminal. Setelah sempat terlibat cekcok, pelaku menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya. Saat korban tersungkur dan tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam serta sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.
Berbekal hasil olah TKP dan keterangan para saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui melarikan diri ke Sumatera Selatan. Polsek Tigaraksa kemudian berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, untuk melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu (12/7/2026), ASB berhasil ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Selain telepon genggam, polisi turut mengamankan sebilah mata pisau yang diduga digunakan saat beraksi serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah sebagai barang bukti pendukung penyidikan.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi telah mengantongi identitas penerima kendaraan tersebut dan menetapkannya sebagai DPO.
“Orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor hasil kejahatan itu saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Kapolresta.
Penyidik menduga aksi tersebut dipicu motif ekonomi. Meski demikian, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan. Ia meminta masyarakat segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian agar tindak kejahatan dapat dicegah sedini mungkin.






