Tangkap 14 Tersangka Pengedar Uang Palsu, Polda Banten Sita Barang Bukti Rp186 Juta Lebih

oleh -69 Dilihat
oleh

SERANG, (JT) – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap 14 pelaku tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Hukum Polda Banten yang terjadi pada Minggu (19/1/2025) lalu. Peristiwa tersebut terjadi di KFC Citra Raya Cikupa, jalan Boulevard Desa Cikupa Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kegiatan dipimpin langsun Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro serta dihadiri Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.

Pelaku pengedar uang palsu yang ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

Dian menjelaskan, menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang. “Terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” ungkapnya.

Dian menjelaskan, pada Minggu (19/1/2025), anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Tangerang.

“Dalam penyelidikan, petugas menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000,-. Uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum,” tambahnya.

Menurut Dian, motif dan modus para tersangka dalam menjalankan aksinya, yakni para pelau yakni mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban. “Modus operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli. Dimana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari Tersangka AM (45) yang berperan sebagaiPembuat Uang Palsu berupa 440 Lembar Rupiah Palsu Pecahan 100.000 sejumlah 44.000.000; 76 Lembar Rupiah Palsu Pecahan 100.000 Rupiah sejumlah 7.600.000; 1 Buah Laptop Merk Dell model Latitude E6420 warna Hitam berikut dengan Charger; 1 Buah Printer warna hitam Merk Epson Tipe L3210; 1 Buah Printer warna hitam Merk Epson Tipe L1210; 1 (satu) Buah Alat Pemotong Kertas Merk Sun Cutting Pro warna Hitam;

Selain itu, 1 Buah Alat Pemotong Kertas Merk Joyko PC 3268 warna Putih; 3 Pack Ban/Pengikat uang dengan logo Bank BCA; 1 Pack Ban/Pengikat uang dengan logo Bank BCA yang telah terpakai; 1 Buah Senter Sinar Ultra Violet Merk HATTAKI warna biru tua; 1 Buah Setrika Merk Royal warna orange putih; 1 Rim Kertas jenis Bookpaper atau kertas Novel yang telah dipotong; 1 Box bubuk Gliter warna Gold; 15 buah Lakban warna bening yang telah dipotong;

Ada juga 1 Toples Lem Kayu warna putih; 1 Buah Cutter warna kuning; 1 Buah Penggaris besi; 1 Buah Gunting warna kuning 1 (satu) Gulungkertas Hot Foil warna hijau; 1 Plastik Tinta Printer; 1 Buah Lampu Meja kecil warna putih; 1 Botol Pilox warna Clear; 1 Buah Tatakan Kertas; 1 Buah Handphone Huawei 20 Lite warna Hitam.

Sementara barang yang disita dari dari tersangka ZL (48) yang berperan sebagai pengantar uang palsu yakni berupa : uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak150 Lembar sejumlah. 15.000.000; 1 buah Handphone.

Barang bukti yang disita dari tersangka DS (51) yang berperan sebagai Pengantar Transaksi Uang Palsu berupa uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 33 Lembar sejumlah 3.300.000.

Barang bukti yang disita dari tersangka TS (63) yang berperan sebagai pemesan dan penjual uang palsu uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 699 Lembar sejumlah 69.900.000; Uang rupiah palsu pecahan 50.000, sebanyak 83 Lembar sejumlah 4.150.000; 1 unit kendaraan R2 merk Honda Beat; dan 1 buah Handphone.

Dari tersangka IS (51) yang berperan sebagai menyebarluaskan uang palsu berupa Uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 10 Lembar sejumlah 1.000.000.

Dari tersangka WR (51) yang berperan sebagai menyebarluaskan uang palsu, berupa 1 buah Handphone; Upal pecahan Rp.100.000, sebanyak 9 lembar; Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.

Dari tersangka EN (56) yang berperan sebagai menyebarkan uang palsu berupa uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 74 Lembar sejumlah 7.400.000

Disita dari tersangka WS (48) yang berperan sebagai perantara tersangka TS transaksi uang palsu berupa uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 26 Lembar sejumlah 2.600.000.

Dari Tersangka EK (53) yang berperan sebagai menyebarkan uang palsu, berupa 2 buah Handphone; 1 buah alat sinar UV; 1 Unit R4 Merk Daihatsu Sigra warna Orange nopol Z 1174 EF; Upal pecahan 100.000, sebanyak 200 lembar sejumlah 20.000.000; 3 Lembar kertas bahan untuk mencetak uang; 10 Lembar hasil cetakan upal, berisi 4 lembar pecahan 100.000, yang belum dipotong.

Dari tersangka ES (60) yang berperan sebagai mediator pengedar uang palsu berupa uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar; 1 buah Handphone; 1 Unit Mobil R4 Mitsubishi Pajero warna Putih 2011 Nopol B-2378-SBG (nopol tidak terdaftar).

Disita dari Tersangka HM (53) yang berperan sebagai perantara Penjual dan pembeli uang palsu berupa uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 3 Lembar sejumlah 300.000; Uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 74 Lembar sejumlah 7.400.000; 1 buah Handphone; 1 buah ATM BCA.

Disita dari Tersangka DR (66) yang berperan sebagai pengantar uang palsu berupa Uang rupiah palsu pecahan 50.000, sebanyak 120 Lembar sejumlah 6.000.000. Jadi total Barang Bukti : Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 senilai = Rp176.400.000; Uang Palsu Pecahan Rp. 50.000 senilai Rp10.150.000, dengan total = Rp186.550.000,-

Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.

Dian menjelaskan para pelaku di ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp. 50.000.000.000,” terang Dian.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu oleh Polda Banten.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu. Keberhasilan Polda Banten merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Polda Banten,” tandasnya.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *