Resahkan Warga, Kafe Diduga Jual Miras di Puspemkab Tangerang Disegel Polisi

oleh -32 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) — Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap warung atau kafe yang diduga menyediakan hiburan malam serta menjual minuman keras (miras) di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab).

Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta saat menemui ratusan warga yang menggeruduk lokasi warung dan kafe pada Selasa (12/5/2026) malam. Aksi spontan warga itu dipicu keresahan terhadap aktivitas di lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat dan disinyalir tidak memiliki izin operasional.

Di hadapan masyarakat, Indra Waspada memastikan kepolisian berpihak kepada kepentingan warga dan akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

“Malam ini kita police line, besok kita bongkar,” tegas Indra Waspada disambut dukungan warga.

Kapolresta menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang memiliki kewenangan dalam penertiban tempat usaha tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban di kawasan pusat pemerintahan.

Meski demikian, Kapolresta tetap mengimbau masyarakat agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.

Menurutnya, Polresta Tangerang akan terus hadir merespons setiap keluhan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, salah satu warga, Nandar, menilai keresahan masyarakat muncul akibat keberadaan warung remang-remang yang dinilai telah berlangsung cukup lama di sekitar wilayah Puspemkab Tangerang.

“Kalau masyarakat saja peduli terhadap ketertiban dan keamanan umum, maka instansi pemerintah daerah juga harus hadir dan membuktikan ketegasan dalam penegakan Perda,” ujarnya.

Ia menegaskan, lokasi tempat hiburan malam yang berada dekat pusat pemerintahan daerah dinilai mencoreng wibawa kawasan yang seharusnya menjadi simbol penegakan aturan.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa punya aturan sendiri dan mengabaikan aturan yang berlaku. Kegiatan yang melanggar aturan harus ditindak tegas,” pungkasnya.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *