TANGERANG, (JT) – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama Kapolresta Tangerang dan Dandim 0510/Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (13/5/2026).
Sidak tersebut kemudian dilanjutkan dengan musyawarah bersama di Kantor Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, yang melibatkan unsur Forkopimda, aparat wilayah, serta perwakilan masyarakat setempat. Hadir dalam kesempatan itu Kapolresta Tangerang, Dandim 0510/Tigaraksa, camat, lurah, RT/RW, serta pengelola usaha hiburan malam.
Dalam keterangannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan klarifikasi langsung kepada pengelola usaha yang dilaporkan meresahkan masyarakat.
“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, serta pemilik usaha hiburan. Sudah kita sampaikan bahwa kondisi Kabupaten Tangerang harus betul-betul aman dan kondusif,” ujar Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, pengelola usaha hiburan malam menyatakan secara resmi komitmen untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional di lokasi tersebut. Pernyataan itu dibuat secara tertulis di atas segel dan disaksikan oleh unsur pemerintahan wilayah setempat.
“Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Sudah ditandatangani pernyataan resmi, disaksikan RT, RW, Lurah, dan Camat,” jelasnya.
Bupati menegaskan, apabila pengelola kembali mengoperasikan usaha tersebut, maka akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam pernyataan yang telah ditandatangani.
“Mereka sudah menyatakan apabila melaksanakan lagi, siap diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin operasional. Pemerintah daerah, lanjutnya, telah meminta penghentian total seluruh aktivitas hiburan di lokasi tersebut, termasuk terhadap laporan bahwa usaha itu telah beroperasi dalam waktu cukup lama.
Selain penindakan di lokasi tersebut, Pemkab Tangerang juga memperkuat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan lain yang diduga tidak berizin.
“Satpol PP sudah saya perintahkan untuk lebih ketat melakukan pengawasan, termasuk di lokasi-lokasi lainnya,” tandas Bupati.







