Jurnaltangerang.com|Tangerang – Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota/Bupati kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
Contoh sedikit tugas kasi trantib kecamatan, Melaksanakan pengamanan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah maupun peraturan lainnya, Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan ketertiban umum, termasuk tertib perizinan, Melaksanakan penertiban Izin Mendirikan Bangunan, untuk saling berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, wartawan dan masyarakat. Rabu, 25/12/2024.
Namun, berbeda dengan Hadi Palgunadi kasi trantib kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten yang pada tanggal 22/12/2024 diberikan informasi adanya penanaman tiang Fiber Optik Milik My Republic di wilayah Pagedangan yang diduga tak berizin.
Setelah Hadi Palgunadi kasi trantib kecamatan Pagedangan diberikan informasi tersebut oleh Wartawan, bukanya terjun ke lokasi penanaman tiang untuk memberikan teguran ke pihak My Republic, malah Hadi Palgunadi memblokir nomor WhatsApp Wartawan.
Maka dari itu, Muhtadin Ketua Media Center Tangerang Tengah, sangat menyayangkan sikap Kasi Trantib Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pagedangan, yang telah memblokir nomor handphone beberapa awak media pada saat konfirmasi tentang pemasangan tiang milik My Republic yang diduga tidak mengantongi izin.
“Saya sebagai ketua MCTT, sangat menyayangkan sikap Kasi Pol PP Kecamatan Pagedangan Hadi Palgunadi, yang seharusnya merespon adanya laporan dari wartawan sebagai kontrol sosial tentang adanya pemasangan tiang di wilayah Pagedangan bukanya malah memblokir nomor WhatsApp rekan-rekan Media,” Tegas Muhtadin.
Pada sudah jelas tugas pokok dan fungsi satuan polisi pamong praja itu, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Sebagai seorang pejabat kasi trantib Satpol-PP Kecamatan Pagedangan tidak perlu memblokir nomor WhatsApp saat dikonfirmasi atau diberikan informasi oleh Media, itu tandanya pejabat tidak Mampu memegang amanah ketika ada informasi dan kritik demi ketentraman wilayah,” terangnya.
Seharusnya Kasi trantib Satpol-PP merangkul rekan-rekan Media dan LSM yang sebagian kontrol sosial.
“Bila terus di biarkan Kasi trantib seperti ini akan membuat citra Trantib Satpol-PP Kecamatan Pagedangan tercoreng. Karena setiap kali Hadi Palgunadi di hubungi melalui WhatsApp, selalu blokir,” bebernya.
Sampai berita diterbitkan PLT Camat Pagedangan belum merespon.