Proyek Jalan Cangkudu–Cisoka Disorot, Tender Dipertanyakan

oleh -54 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) — Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka secara transparan seluruh dokumen proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Tahun Anggaran 2026. Proyek yang dibiayai APBD 2026 itu memiliki nilai sekitar Rp12,117 miliar dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, mulai 27 Juli hingga 23 Desember 2026.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan dibagi menjadi dua segmen. Segmen 1 sepanjang 691 meter dikerjakan CV Mulia Arinda dengan nilai sekitar Rp6,949 miliar. Sementara Segmen 2 sepanjang 689 meter dikerjakan CV Wildan Sentosa dengan nilai sekitar Rp5,168 miliar. Total panjang jalan yang ditangani mencapai 1,380 kilometer.

Aliansi menegaskan, sejumlah data dinilai perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan administrasi, teknis, dan keuangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kronologi proses tender Segmen 2 yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Tangerang, paket Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Segmen 2 dengan kode lelang 10140071000 memiliki pagu dan HPS sekitar Rp5,303 miliar. Proses tender tercatat berlangsung pada 3 Juli hingga 5 Agustus 2026. Sementara itu, papan proyek menyebut pekerjaan telah dimulai pada 27 Juli 2026.

Menurut Andry Setiawan, perbedaan tanggal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, perlu ditelusuri melalui dokumen resmi seperti SPSE, penetapan pemenang, SPPBJ, kontrak, dan surat mulai kerja. Ia juga meminta pemerintah memberikan penjelasan apabila terdapat perubahan jadwal atau perbedaan pencatatan data.

Selain itu, Aliansi menyoroti selisih antara HPS dan nilai kontrak Segmen 2. HPS tercatat sekitar Rp5,303 miliar, sedangkan nilai kontraknya sekitar Rp5,168 miliar atau lebih rendah sekitar Rp135,1 juta. Menurut Aliansi, selisih tersebut tidak otomatis menunjukkan penyimpangan, namun kewajaran harga tetap harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, mutu beton, ketebalan, drainase, dan komponen lain dalam BOQ.

Aliansi juga mempertanyakan dasar pembagian pekerjaan menjadi dua segmen. Menurut mereka, pemerintah perlu menjelaskan apakah pemaketan tersebut dilakukan berdasarkan lokasi, tingkat kerusakan, metode pekerjaan, efisiensi, atau pertimbangan teknis lainnya. Penjelasan itu dinilai penting untuk memastikan seluruh proses perencanaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi teknis, Aliansi meminta adanya pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lapangan. Papan proyek mencantumkan pekerjaan beton dengan ketebalan 30 sentimeter dan mutu Fs 45 MPa. Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup panjang, lebar, ketebalan beton, mutu material, konstruksi pendukung, drainase, hingga metode pelaksanaan pekerjaan.

Aliansi juga meminta keterbukaan terkait progres pekerjaan dan pembayaran. Informasi yang diminta meliputi nilai uang muka, termin pembayaran, progres fisik dan keuangan, hasil opname, retensi, serta pembayaran kepada subkontraktor apabila pekerjaan melibatkan pihak ketiga.

Sorotan lainnya diarahkan pada sekitar 201 meter jalan yang belum tertangani. Dari total kerusakan berat sekitar 1,581 kilometer, proyek tahun 2026 hanya menangani 1,380 kilometer. Sementara sisa 201 meter tercantum membutuhkan anggaran sekitar Rp2,814 miliar. Aliansi meminta dasar perhitungan angka tersebut dibuka melalui DED, BOQ, dan Engineer Estimate agar dapat dipahami oleh publik.

Untuk menghindari spekulasi, Aliansi Peduli Banten meminta Pemkab Tangerang membuka sejumlah dokumen penting, antara lain RUP/SIRUP, KAK, DED, survei kondisi jalan, spesifikasi teknis, HPS, BOQ/RAB, dokumen pemilihan, daftar peserta tender, berita acara evaluasi, penetapan pemenang, SPPBJ, kontrak dan adendum, laporan progres pekerjaan, hingga dokumen pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.

Aliansi juga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang atau APIP melakukan reviu maupun audit apabila klarifikasi administratif belum mampu menjawab perbedaan data yang ditemukan.

“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka dokumennya dan tunjukkan kepada masyarakat. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi justru menjadi bukti bahwa pembangunan benar-benar dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Andry.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *