TANGERANG, (JT) – DPRD Kabupaten Tangerang terima penjelasan Penjabat Bupati terhadap dua Raperda Eksekutif tentang Penyelenggaraan Olahraga dan Penyelenggaraan Kearsipan, Kamis (14/11/2024). Dalam Rapat Paripurna tersebut, penjelasan DPRD terhadap dua Raperda Inisiatif juga turut disampaikan yang salah satunya diinisiasi oleh Imam Sucipto.
Andi Ony menyampaikan, pendirian LKM Mikro Artha Kerta Raharja Syariah merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menghadirkan layanan keuangan yang berbasis syariah dan inklusif bagi masyarakat. Tujuan utama dari pembentukan LKM Syariah adalah untuk memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, dan UMKM sehingga mereka dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.
“Perubahan bentuk kegiatan usaha Perseroda LKM Artha Kerta Raharja perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah agar memiliki legalitas dalam proses kegiatannya. Oleh karena itu, rancangan Peraturan Daerah (Perda) diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan operasional, struktur organisasi, tata kelola, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang sesuai dengan regulasi dan kaidah syariah,” jelas Pj. Bupati dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD.
Ia berharap dengan hadirnya Perseroda LKM Mikro Artha Kerta Raharja Syariah di Kabupaten Tangerang dapat meningkatkan pelayanan keuangan kepada masyarakat, membuka peluang usaha yang lebih luas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata.
Lalu, Andi Ony juga menyampaikan perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang sebagai tindaklanjut atas diterbitkannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Kita berharap BPR Kerta Raharja Gemilang dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memperluas jangkauan layanan, serta meningkatkan kinerja perusahaan yang pada akhirnya akan berkontribusi positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang,” terang Andi pada rapat yang dipimpin H. Kholid Ismail.
Rancangan Perda ini juga merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya BPR Kerta Raharja Gemilang sebagai entitas perbankan milik Pemerintah Daerah sehingga diharapkan dapat mewujudkan dukungan permodalan yang lebih kuat dan meningkatkan daya saing usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
Dalam rapat ini juga DPRD yang diwakili salah satu inisiator, Imam Sucipto menyampaikan penjelasan dua Raperda Inisiatif, yakni Penyelenggaraan Keolahragaan dan Penyelenggaraan Kearsipan. Ia menyampaikan bahwa dalam Pasal 13 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menegaskan bahwa Pemda mempunyai kewenangan melaksanakan desain besar olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain olahraga daerah dan mengatur, membina, serta mengembangkan keolahragaan di daerah. Dalam hal lain, Pemda juga dapat mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.
“Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan daerah sehingga harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional. Pengaturan keolahragaan dalam Perda merupakan subsistem dari sistem keolahragaan nasional yang saling terkait antara tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemda, organisasi olahraga, pelaku olahraga, dan peran serta masyarakat, termasuk prasarana dan sarana olahraga, informasi, serta pembiayaan,” terangnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan adalah seluruh kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana serta sumber daya lainnya.
Pada saat ini, penyelenggaran kearsipan telah dilakukan di semua unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Tangerang. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang menyangkut masalah penciptaan arsip, sumber daya manusia, pengelolaan arsip, sarana dan prasarana, anggaran, dan kebijakan atau sistem pengelolaan kearsipan.
Kebijakan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah ini adalah merupakan solusi terhadap permasalahan yang terjadi dan harapan dari seluruh perangkat daerah dan stakeholder untuk mewujudkan Penyelenggaraan Kearsipan yang baik dan profesional dalam mendukung pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang secara umum.