TANGERANG, (JT) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tahun 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sepatan, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan taat terhadap aturan perundang-undangan.
Sosialisasi Kadarkum juga menjadi wujud sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan masyarakat dalam mewujudkan desa-desa yang sadar dan taat hukum.
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Nugroho, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota, Dewan Pembina APDESI Kabupaten Tangerang Budi Usman , para camat dari Kecamatan Sepatan, Pakuhaji, Kosambi, Sukadiri, Sepatan Timur, dan Teluknaga, unsur TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, kader PKK, karang taruna, hingga masyarakat.
Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah memberikan pembekalan hukum kepada kepala desa dan masyarakat di enam kecamatan wilayah Koordinator II.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah hadir dan memberikan sosialisasi kepada kepala desa di enam kecamatan. Semoga kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kepala desa maupun masyarakat,” ujar Maskota.
Sementara itu, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyambut baik pelaksanaan roadshow Kadarkum yang dinilai mampu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat hingga tingkat desa. Ia berharap seluruh desa di Kabupaten Tangerang dapat terus meningkatkan status sebagai desa sadar hukum melalui pembentukan dan pembinaan kelompok Kadarkum yang aktif dan berkelanjutan.
Menurut Maesyal, kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertib, dan berkeadilan.
“Kesadaran hukum masyarakat menjadi fondasi utama dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berharap pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat sehingga mampu menciptakan lingkungan desa yang tertib, harmonis, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari pelanggaran hukum.






