Cegah Maladministrasi, Pemkab Tangerang Bekali Aparatur dengan Mitigasi Risiko Hukum

oleh -10 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Hukum Pelayanan Publik yang diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan lurah se-Kabupaten Tangerang.

Kegiatan yang berlangsung di Le Dian Hotel pada 23 Juni 2026 tersebut dibuka oleh Bupati Tangerang yang diwakili Asisten Daerah (Asda) I, Diyan Mayang Sari. Hadir pula Kepala Bagian Hukum Pemkab Tangerang Abdullah Rijal, narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Informasi, serta konsultan hukum Deden Syuqron.

Dalam pemaparannya, Deden Syuqron menjelaskan bahwa mitigasi risiko hukum merupakan upaya strategis untuk membekali aparatur pemerintah dengan pemahaman hukum yang memadai sekaligus kemampuan mengelola risiko dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, bimtek tersebut difokuskan pada penguatan pemahaman aparatur terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta prinsip-prinsip hukum administrasi negara.

Selain itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai identifikasi dan pemetaan risiko hukum yang berpotensi muncul dalam proses pelayanan publik, termasuk kemungkinan terjadinya persoalan pidana, perdata, maupun sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terutama dalam layanan perizinan dan administrasi pemerintahan.

Salah satu peserta, Budi yang menjabat sebagai Kasi Binwasdes Kecamatan Teluknaga, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman mengenai mitigasi hukum sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum maupun maladministrasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Mitigasi hukum pelayanan publik merupakan serangkaian upaya pencegahan untuk mengidentifikasi, memetakan, dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum atau maladministrasi, baik sebelum maupun sesudah layanan diselenggarakan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Tangerang berharap kapasitas aparatur pemerintah semakin meningkat dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penguatan aspek hukum dalam pelayanan publik juga diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *