Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, DPRD Desak Perketat Pengawasan Pelenggaraan Pendidikan

oleh -25 Dilihat
oleh
Foto Dokumentasi Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.

TANGERANG, (JT) – Lingkungan pendidikan didirikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan penuh perlindungan agar generasi muda dapat mengembangkan wawasan serta keterampilan. Namun kenyataan di lapangan menggambarkan kondisi yang memprihatinkan. Tempat yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi anak didik, justru menyimpan risiko ancaman serius, terutama bagi siswa perempuan. Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah terus terungkap dari waktu ke waktu, bahkan terjadi di sekolah negeri yang berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Kondisi ini terangkat ke permukaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang bersama unsur masyarakat pekan lalu. Selain membahas masalah tawuran pelajar yang belum terselesaikan, pertemuan tersebut juga menyoroti maraknya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Yakub, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam rapat yang berlangsung secara tertutup karena menyangkut kasus sensitif, terungkap satu kasus di mana tenaga pengajar ekstrakurikuler diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa saat kegiatan latihan pramuka.

“Kasus ini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang. Masyarakat melalui DPRD meminta Dinas Pendidikan untuk lebih memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Yakub saat ditemui wartawan di gedung DPRD, Selasa (23/6/2026).

Menurut Ketua Fraksi Nasdem ini, sekolah harus tetap menjadi ruang yang aman bagi siswa untuk menuntut ilmu. Oleh sebab itu, seluruh penyelenggara pendidikan, terutama kepala sekolah, perlu memaksimalkan pengawasan terhadap seluruh tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan.

“Pola pengawasan terhadap pelaksana pendidikan di Kabupaten Tangerang harus diperketat. Jika perlu, terapkan pula tes psikologi bagi tenaga pendidik dan kependidikan sebagai langkah pencegahan dini,” tegasnya.

Maraknya Kasus, Perlu Langkah Tegas

Secara terpisah, anggota Komisi II lainnya, Deden Umar Dani, menyampaikan bahwa kasus yang terungkap itu hanyalah sebagian dari sekian banyak peristiwa serupa yang terjadi di lingkungan pendidikan. Bahkan belum lama ini, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang telah memberhentikan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap siswa.

“Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh BKPSDM. Tindakan ini sudah melampaui batas kewajaran, sehingga dinas-dinas terkait wajib mengambil langkah tegas dan nyata,” ujar Deden yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Ia menambahkan bahwa secara hukum, setiap kasus kekerasan atau pelecehan seksual di sekolah memang akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun Dinas Pendidikan dan BKPSDM memiliki tanggung jawab lebih besar untuk mencegah hal ini terjadi sejak dini. Pengawasan yang ketat dibutuhkan agar orang tua tidak merasa khawatir saat menitipkan putra-putrinya di sekolah.

“Jika lingkungan pendidikan masih sering terjadi kasus serupa, tentu rasa aman masyarakat akan terganggu. Yang perlu diperhatikan, kasus ini tidak hanya menimpa siswa perempuan saja, tetapi juga bisa dialami oleh siswa laki-laki,” jelasnya.

Data Tunjukkan Peningkatan Kasus

Data yang diperoleh wartawan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang memperlihatkan adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang melibatkan anak usia sekolah.

Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 191 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mayoritas di antaranya adalah kasus kekerasan seksual. Sementara itu, sepanjang tahun 2026, jumlah kasus meningkat menjadi 298 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak, dan 48 di antaranya terjadi dalam bentuk pelecehan seksual.

Angka ini menjadi pengingat bersama bahwa upaya pencegahan dan pengawasan tidak boleh mengendur. Pemerintah daerah melalui instansi terkait, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat perlu bersinergi, agar lingkungan pendidikan benar-benar kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh anak didik.

oleh
Penulis: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *