TANGERANG, (JT) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang bersama sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Tangerang (Gemahta) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Cikupa, Rabu (17/6/2026), terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran sejumlah pihak yang dinilai berkaitan langsung dengan persoalan tersebut tidak hadir dalam agenda rapat.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Rafiudin Akbar, menjelaskan bahwa RDP tersebut sedianya membahas laporan dugaan penyimpangan tata ruang yang melibatkan pembangunan salah satu rumah sakit di wilayah Cikupa. Namun, absennya beberapa OPD terkait maupun perwakilan pihak rumah sakit membuat pembahasan belum dapat dilanjutkan.
“Karena banyak pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ini tidak hadir, baik dari OPD maupun pihak rumah sakit, maka atas permintaan pelapor dan peserta rapat, RDP disepakati untuk ditunda dan dijadwalkan ulang,” ujar Rafiudin.
Menurutnya, jadwal pelaksanaan RDP berikutnya akan ditentukan melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Tangerang.
Rafiudin mengungkapkan, substansi laporan yang akan dibahas berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta adanya pembangunan yang diduga mencapai garis sempadan jalan. Meski demikian, DPRD belum dapat mengambil kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan dalam forum resmi.
“Kami ingin membahas persoalan ini secara konkret dan menyeluruh. Semua data dan informasi akan kami teliti setelah RDP terlaksana sehingga dapat diketahui secara pasti apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi I DPRD selama ini dikenal tegas terhadap mitra kerja OPD. Menurutnya, sebagian besar kepala dinas yang menjadi mitra Komisi I selalu hadir saat dipanggil dalam agenda resmi DPRD.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa yang melaporkan persoalan tersebut mempertanyakan legalitas sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi di kawasan Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa.
Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan karena bangunan lama maupun bangunan baru diduga memanfaatkan lahan yang merupakan aset negara berupa saluran irigasi.
“Kami mempertanyakan dasar perizinan pembangunan tersebut. Saluran irigasi memiliki fungsi penting bagi masyarakat dan sudah memiliki ketentuan mengenai garis sempadan yang harus dipatuhi,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.
Mahasiswa juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi perizinan karena lokasi bangunan disebut berada di antara dua wilayah desa, sementara dokumen izin yang mereka peroleh hanya mencantumkan satu desa.
Menurut mereka, persoalan tersebut perlu diinvestigasi secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama apabila fungsi saluran irigasi terganggu dan menyebabkan banjir saat curah hujan tinggi.
“Kami berharap pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pembangunan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang memastikan akan kembali memanggil seluruh pihak terkait setelah jadwal RDP ditetapkan ulang guna memperoleh kejelasan atas berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat dan mahasiswa.






