TANGERANG, (JT) – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diduga membahas sejumlah persoalan yang tengah menjadi perhatian publik. Namun, pelaksanaan rapat tersebut berlangsung secara tertutup dan tidak memberikan akses kepada wartawan untuk melakukan peliputan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, agenda rapat diduga membahas kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswa di Kecamatan Sukadiri serta peristiwa tawuran yang terjadi di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang. Kedua persoalan tersebut diketahui menjadi sorotan masyarakat dan mendapat perhatian luas publik.
Sejumlah wartawan yang hadir untuk meliput jalannya rapat mengaku tidak diperkenankan memasuki ruang pertemuan. Mereka mendapat penjelasan bahwa RDP tersebut dilaksanakan secara tertutup.
“Saya dipanggil oleh Ketua Komisi II bersama salah satu anggota Komisi II, kemudian disampaikan bahwa RDP ini bersifat tertutup,” ujar salah seorang wartawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keputusan pelaksanaan rapat secara tertutup memunculkan pertanyaan dari kalangan insan pers. Pasalnya, materi yang dibahas dalam forum tersebut berkaitan dengan isu-isu yang menyangkut kepentingan publik dan dinilai memiliki nilai informasi yang penting untuk diketahui masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang terkait alasan rapat digelar secara tertutup maupun dasar pertimbangan yang digunakan dalam membatasi akses peliputan media.
Sementara itu, sejumlah pihak berharap DPRD Kabupaten Tangerang dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak DPRD Kabupaten Tangerang untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan RDP tersebut.






