Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

oleh -77 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui gerak cepat dan penyelidikan yang presisi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukadiri.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada malam hari, 28 Mei 2025, terkait hilangnya sepeda motor milik warga. Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada 11 Juni 2025 pukul 23.30 WIB, dua tersangka berinisial OS (23) dan B (25) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mauk. Dalam penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, satu kunci leter T, dan empat mata kunci yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengapresiasi kerja tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam menindak pelaku kejahatan.

> “Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” ungkap Kompol Arief.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Keberhasilan ini menambah deretan pencapaian Polresta Tangerang dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang sigap dan responsif dalam menghadirkan rasa aman.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *