TANGERANG, (JN) – Berbagai keluhan hingga protes warga masyarakat di Kecamatan Kronjo akibat dampak negatif aktivitas dan mobilisasi armada dump truck tronton pengangkut tanah seolah tak pernah didengar.
Berbagai dampak negatif seperti polusi udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas akibat armada dump truck tronton pengangkut tanah terus menerus menghantui warga masyarakat di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang sudah berusaha turun tangan untuk membantu adanya solusi masalah dampak negatif armada dump truck tronton pengangkut tanah.
“Tapi hingga saat ini, semua aturan yang ada dan dibuat Pemkab Tangerang seolah tak mempan. Armada dump truck tronton gajah tetap saja jadi penguasa jalanan. Siang malam di sini tetap ramai dump truck tronton pengangkut tanah,” ungkap Ketua Posraya Indonesia (Relawan Jokowi) Provinsi Banten, Sahrudin kepada JurnalNews di Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Minggu (7/7/2024).
Menurut pria yang akrab dipanggil Black ini, aktivitas dan mobilisasi dump truck tronton pengangkut tanah bukan hanya setiap hari tapi setiap jam. Hal ini sangat ironis dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No.12 Tahun 2022 soal pengaturan jam operasional.
“Aturan ya tinggal aturan, semuanya tak ada pengaruhnya. Perbup Tangerang nomor 12 Tahun 2022 itu total mandul dan tidak ada pengaruhnya bagi kendaraan angkutan tanah,” cetus Black.
Posraya Indonesia (Relawan Jokowi) Provinsi Banten bersama KNPI Kronjo, Karang Taruna Kronjo dan warga masyarakat Kronjo mengancam akan mengadukan kondisi tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian LHK, DPR RI, dan DPD RI.
“Kami berencana akan datang ke DPR RI, DPD RI, Kementerian LHK, dan Presiden Jokowi untuk mengadukan apa yang kami alami sekaligus untuk mencari solusi,” kata Black yang juga warga asli Kronjo.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi JurnalNews, armada dump truck tronton pengangkut tanah saat ini memang masih bebas melintas pada siang hari.
Padahal di dalam Perbup Tangerang nomor 12 Tahun 2022, siang hari adalah larangan melintas. Kendaraan dump truck tronton angkutan tanah tersebut seolah tidak peduli adanya berbagai aturan.