Jurnal Tangerang.com|Tangerang – Proyek pembangunan saluran air yang dikerjakan CV. Ansha Viki Kontruksi di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang menyerap anggaran senilai Rp. 149.475.000,- diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi standar maupun kualitasnya. Sabtu, 08/03/2025.
Meski demikian, proyek pagu anggaran Kecamatan Legok ini diduga mengandung unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya pelaksana yang mendapatkan proyek tersebut adalah seseorang yang berprofesi sebagai pegawai pemerintah yang bertugas di Kecamatan Pagedangan.

Saat dijumpai, Seorang pekerja pemasangan u-ditch mengatakan bahwa pelaksana dari proyek yang dikerjakannya ini adalah seseorang bernama Daniel dan diketahui dia bekerja sebagai Pengawas Kecamatan Pagedangan.
“Punya pak Daniel orang Pagedangan, tanya saja sama pengawasnya, dia di kantor Kecamatan Legok,” ungkapnya singkat kepada Awak Media.
Oleh sebab itu, Awak Media menghubungi Dedi pengawasan proyek kecamatan Legok, yang membenarkan proyek saluran air tersebut milik Daniel.
“Yang ini bos Daniel bang, kalo Abang ada nomernya kontek ajah, iya Daniel Pagedangan,” balas pesan singkat Dedi pengawasan kecamatan Legok.
Sementara itu, Daniel yaitu pelaksana proyek yang bekerja sebagai pegawai pemerintah saat dikonfirmasi dirinya mengaku bulan ini terakhir menjadi pengawas Kecamatan Pagedangan, oleh karena itu dia beralih profesi menjadi kontraktor.
“Bulan ini saya terkahir kerja di Kecamatan, bulan besok sudah berhenti jadi pengawas,” papar Daniel kepada Awak Media melalui telepon seluler.
Sedangkan, Soni Karsan Camat Legok enggan merespon.