TANGERANG, (JT) — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfud Fudianto, angkat bicara terkait pemindahan sekitar 140 makam warga di Kecamatan Panongan. Menurutnya, proses pemindahan makam merupakan persoalan sensitif yang harus disikapi secara hati-hati dan bijaksana, dengan mempertimbangkan sisi keagamaan, sosial, dan historis.
Mahfud menekankan bahwa meskipun lahan makam diklaim sebagai milik keluarga dan telah dijual ke pihak pengembang, proses pemindahan tetap tidak boleh dilakukan secara sepihak. “Kalau tanah itu memang milik keluarga dan dijual, secara hukum kita tidak bisa berbuat banyak. Tapi soal pemindahan makam bukan hal sepele. Ini menyangkut hal yang sakral dan harus melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemindahan makam seharusnya melibatkan tokoh agama, ahli waris, tokoh masyarakat, kepala desa, dan unsur pemerintahan setempat. Keterlibatan mereka dinilai penting agar proses pemindahan dapat diterima secara spiritual dan sosial oleh masyarakat.
“Tokoh agama penting dilibatkan karena mereka yang bisa menelaah secara spiritual. Kita semua tahu, makam adalah tempat yang sakral dalam kepercayaan masyarakat. Jangan sampai pemindahan ini menimbulkan keresahan baru,” lanjut Mahfud.
Dari sisi regulasi, Mahfud mengatakan bahwa jika ada warga yang merasa dirugikan atau menolak, maka persoalan tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Bila tidak tercapai, maka bisa ditempuh melalui jalur perdata secara perorangan.
Lebih lanjut, Mahfud juga meminta agar pihak pengembang bersikap bijak dan bertanggung jawab dengan menyediakan lahan pengganti yang layak serta membiayai seluruh proses pemindahan makam sesuai dengan nilai-nilai agama dan adat masyarakat setempat.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang juga turut mengawasi proses ini agar berjalan secara adil dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” pungkasnya.







