TANGERANG (JT) – Peminjaman uang dengan bunga tinggi atas nama koperasi semakin marak. Sehingga tidak sedikit masyarakat terjerat utang dengan “lintah darat”.
Seolah-olah utang tiada berakhir karena tingginya bunga pinjaman tersebut. Dan tidak jarang peminjam atau nasabah tidak mampu membayarnya.
Hal ini terjadi pada dua warga Kabupaten Tangerang, Gita Saputra dan Ruswandi. Mereka terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya atas Sertifikat Tanah, Ijazah, KTP, NPWP, dan Akta Nikah miliknya.
Mereka menggugat pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Soala Gogo Maju Mandiri, Jessica dan KSP tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan Nomor: 418/Pdt.G/2026/PN TNG. Perkara ini pun telah melalui proses persidangan yang saat ini pada tahap mediasi.
Sebagaimana dilansir web PN Tangerang, penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan KSP Soala Gogo Maju Mandiri atau tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tidak beritikad baik terhadap penggugat.
Kemudian menyatakan pinjaman pokok dan bunga para penggugat sudah melebihi dari pembayaran kewajiban hutang pokok dan pinjaman tersebut tidak sesuai dengan sistem peraturan yang berlaku. Sehingga perjanjian yang pernah dibuat harus dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, menyatakan tergugat telah melakukan usaha ilegal sehingga harus dicabut izinnya. Terakhir, menghukum tergugat untuk mengembalikan seluruh jaminan yang hingga kini masih ditahan. Diantaranya Sertifikat Tanah, Ijazah, KTP, NPWP, Akta Nikah, kepada penggugat tanpa syarat apapun.
Pengacara Penggugat dari Kantor Hukum Denis Heriawan & Rekan, Mulyana Rizki membenarkan gugatan yang tengah dilayangkannya ini. Diungkapkannya bahwa pihaknya bakal menempuh berbagai upaya hukum termasuk melalui jalur pidana dalam waktu dekat.
“Kali ini, perdata dan pidana masih dalam perumusan oleh tim. Karena ini sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kezaliman Bank Emoh atau praktik rentenir,” kata Rizki, saat dihubungi melalui sambungan selulernya pada Jumat 24 April 2026.
Terpisah, Sekretaris KSP Soala Gogo Maju Mandiri, Panangian Simorangkir membenarkan adanya gugatan tersebut. Dijelaskannya bahwa proses hukum tersebut saat ini pada tahap mediasi.
Panangiang Simorangkir, yang akrab disapa Ian itu mengaku optimis bakal memenangkan perkara ini. Pasalnya, pihaknya pernah menang gugatan serupa saat digugat penggugat sebelumnya dalam gugatan sederhana. Disamping itu, lanjut Ian menegaskan bahwa gugatan kali ini salah alamat atau error in persona.
Sebab, tambah Ian, permasalahan penggugat merupakan peristiwa saat 2023 lalu. Kala itu, penggugat meminjam uang dengan perjanjian yang telah disepakati atau bunga sekitar 40% kepada individu atas nama unit usaha Simpan Pinjam Soala Gogo.
Sedangkan KSP Soala Gogo Maju Mandiri baru diresmikan sekitar 6 bulan lalu. Kendati demikian Ian mengakui, bahwa penggugat berurusan dengan bosnya, atau sosok yang biasa disebut Tante Jessica dan kini menjabat Ketua KSP Soala Gogo Maju Mandiri.
“Saat ini (gugatan) masih dalam tahap mediasi. Dan kita sangat terbuka untuk penyelesaian dengan cara musyawarah,” tandas Ian didampingi Jessica.







