Kasus Lahan SDN Panongan 3 Melebar, Komis I DPRD Kabupaten Tangerang Minta Inventarisasi Aset Sekolah

oleh -28 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panongan 3, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang memantik perhatian dan keprihatinan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang. Persoalan tersebut dinilai mengganggu proses belajar mengajar para siswa di sekolah tersebut.

Diberitakan, ahli waris pemilik lahan menggugat pihak sekolah dan menuntut pengembalian tanah warisan yang saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan. Kondisi ini membuat DPRD setempat turun tangan melakukan pengawasan dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, menyayangkan persoalan tersebut bisa terjadi. Menurutnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang seharusnya memiliki data lengkap terkait status kepemilikan seluruh lahan sekolah.

“Harusnya ini tidak terjadi. Dinas Pendidikan pasti punya data lahan itu milik siapa. Kenapa ini dibiarkan terjadi? Kasihan siswa yang mau belajar,” ujarnya.

Politisi yang akrab disapa Bimo itu menegaskan, ahli waris memang memiliki hak menggugat apabila merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada pada pengadilan.

“Sekarang kan sudah pernah masuk di pengadilan, namun belum ada keputusan inkrah. Biar nanti pengadilan yang memutuskan apakah itu milik ahli waris atau aset daerah,” kata Bimo.

Ia menambahkan, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Tangerang. Bahkan menurutnya, kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi Dinas Pendidikan agar segera melakukan penataan aset.

“Saya minta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mulai menginventarisasi seluruh aset milik sekolah. Jangan sampai kasus ini terus berulang-ulang,” tegasnya.

Bimo juga mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD sudah beberapa kali menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Pihaknya telah meminta pemetaan jelas mengenai sekolah mana yang merupakan aset daerah, mana yang masih bermasalah, dan yang belum bersertifikat.

“Kita sudah meminta Dinas Pendidikan mendata mana saja sekolah yang merupakan aset daerah, yang bermasalah dan yang belum disertifikasi,” pungkasnya.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *