Kasus Dana Desa, Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Akan Periksa Kepala DPMPD

oleh -162 Dilihat
oleh

TANGERANG,(JT) – Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, M Arsyad mengatakan, tim Penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana desa 2024.

“Ya, kita (Penyidik Pidsus) sudah menjadwalkan (pemeriksaan-red), kata Arsyad yang dihubungi Tema Banten melalui sambungan selulernya, Rabu (12/02/2025). Akan tetapi, Arsyad tak menyebut kapan pemeriksaan akan berlangsung.

Sementara Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mengaku sudah pernah dipanggil oleh Jaksa setempat terkait kasus ini. “Ya kita satu kali, sudah. Ya sudah pernah dipanggil Jaksa lah ya,” terangnya.

Yayat mengungkapkan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung termasuk soal penggeledahan Kantornya oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang sekira 5 jam atau sejak pukul 10:00-15.00 WIB.

“Ya kita menghormati lah, menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh kejaksaan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Operator Desa Kampung Kelor (HK) dan Desa Pondok Kelor (Ai), Kecamatan Sepatan Timur- telah dijadikan Tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pencairan dana desa 2024. Keduanya disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.

“Estimasi kerugian negaranya untuk Desa Pondok Kelor sekitar Rp 750 juta dan Desa Kampung Kelor 480 Juta,” ujar Arsyad.

Adapun Senin pagi, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menggelah Kantor Yayat Rohiman, tepatnya di ruang Administrasi Pemerintahan Desa atau Adpemdes. Hasilnya, tim penyidik menyita sejumlah barang serta dokumen yang diduga berkaitan erat dengan dugaan adanya praktik lancung tersebut.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *