TANGERANG, (JT) – Soal isu di tengah masyarakat yang sedang ramai membicarakan adanya pagar laut terbit sertifikat tanah, ini tentu kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun jika dikaitkan dengan pertanyaan, apakah muncul pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diterbtikan oleh pemerintah daerah setempat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengaku bahwa itu hal yang berbeda.
Kepala Bidang Penetapan, Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengungkapkan, pada prinsipnya admintistrasi perpajakan terutama pajak bumi dan bangunan dan adminstrasi pertanahan adalah dua hal yang berbeda. Karena sifatnya pajak mengikat dan memaksa apabila memenuhi unsur subjek dan objek pajak.
“Pengalaman kami sampai dengan saat ini masih banyak pelayanan objek pajak (OP) baru PBB yang beralaskan sertifikat dan kami tegaskan Kembali sesuai ketentuan yang berlaku bahwa SPPT PBB bukan bukti kepemilikan,” terang Dwi kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Ia mencontohkan, jika seseorang mendaftarkan obyek tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan terbitlah sertifikat. Apabila tidak memiliki surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tentu pemohon sertifikat ini akan mengajukan permohonan ke Bapenda melalui UPTD wilayah kecamatan sesuai obyek tanah tersebut.
“Apabila memenuhi unsur-unsur subyek dan obyek pajak tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sampai saat ini masih banyak pelayanan objek pajak baru yang mengusulkan pembuatan PBB dengan beralaskan sertifikat. Jadi sesuai ketentuan SPPT PBB bukan bukti kepemilikan tanah,” tegas Dwi.
Dikatikan dengan isu pemagaran laut yang kini ramai dan kemudian muncul isu dugaan terbitnya sertifikat tanah atas nama perorangan atau perusahaan di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra menjelaskan, bahwasannya pengertian bumi sebagai obyek PBB adalah bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten dan kota. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Soal isu Nomor Objek Pajak yang berada dipesisir laut, bukan hanya terjadi di Kabupaten Tangerang saja, melainkan sudah menjadi isu nasonal, sejak tahun 1995 sudah ada NOP yang diterbitkan oleh KPP pada massanya,” jelas Dewi.
Bahkan menurut Dewi Chandra, ini terjadi di seluruh pantai utara Pulau Jawa dari Banten hingga Jawa Timur dan termasuk pulau-pulau lainnya yang memiliki pesisir, karena masih banyak masyarakat yang beraktifitas di area pesisir sebagai cara untuk menggapai kesejahteraan.
Disinggung soal apakah Bapenda mengetahui soal proses munculnya sertifikat di Desa Kohod, Dwi mengaku belum mengetahui. Bahkan dirinya baru mengetahui isu soal munculnya sertifikat di laut yang dipagar maupun di pesisir pantai Desa Kohod tersebut dari media massa maupun dari media sosial.
“Soal adanya dugaan terbit sertifikat laut di Desa Kohod, kami sampai dengan saat ini hanya mengetahui imformasi hal tersebut dari media yang beredar telah terbit sertifikat laut di daerah Kohod bukan di sepanjang pagar laut uatara Kabupaten Tangerang,” tandasnya.