Hadirkan Belasan Saksi, Kejaksaan Periksa Kepala dan Bendahara Dinas Perikanan Dalam Dugaan Kasus Pungli Cituis

oleh -99 Dilihat
oleh
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad.

TANGERANG, (JT) – Penyidikan dugaak kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, terus berglir. Kejasaan Negeri Kabupaten Tangerang, saat ini telah memeriksa belasan saksi-saksi, termasuk Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad menjelaskan, sejauh ini memang baru ada dua tersangka yang terlibat langsung dalam kasus pungli di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kejaksaan telah memanggil belasan saksi, satu diantaranya yang telah dimintai keterangan sebagai saksi adalah Kepala Dinas Perikanan.

“Ada belasan saksi-saksi yang sudah kita mintai keterangan dalam kasus pungli TPI Cituis ini. Ya, termasuk kepala Dinas dan Bendhara Dinas Perikanan juga sudah kita periksa,” ujar Arsyad kepada jurnaltangerang.com, Selasa (4/2/2025).

Menurut Arsyad, Kepala Dinas Perikanan sendiri telah memberikan keterangan pada akhir Desember 2024 lalu. Selain itu, ada juga bendahara Dinas Perikananan yang telah dimintai keterangan terkait dana yang disetor dari para kepala UPT Dinas Perikanan tersebut.

“Karena kasus pungli ini terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024, maka kita harus menelusuri satu persatu secara rinci, karcis yang digunakan. Apalagi nilai yang tercantum dalam karcis itu berbeda-beda,” terang Arsyad.

Sejauh ini menurut Arsyad, ada beberapa alat bukti dan barang bukti yang sudah disita dari para tersangka yakni berupa potongan bundel karcis dan rekapan penyetoran.

Arsyad menambahkan, jika semua sudah lengkap, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banten, di Kota Serang. “Mudah-mudahan segera bisa dilimpahkan ke pengadilan, jika berkasnya sudah lengkap,” tutup Arsyad.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang H. Jainudin membenarkan pemanggilan dirinya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Ia mengakui dimintai keterangan sebagai saksi oleh jaksa, kaitan seputar tugas dan kewenangannya sebagai pejabat pada Dinas Perikanan. Ini tentu berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan.

“Ya, saya sudah dimintai keterangan seputar tugas dan kewanangan saya sebagai kepala dinas,” ujar Janudin melalui sambungan telepon genggamnya.

Jaenudin juga mengaktakan, pihaknya akan menghargai proses hukum yang sedang dilakukan kejaksaan terhadap 1 ASN dan 1 pensiunan ASN dari Dinas Perikanan. Untuk mengawal proses hukum tersebut, pihaknya sudah menyerahkan kewenangan kepada kuasa hukum.

“Langsung saja komunikasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk Dinas Perikanan,” tandasnya.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *