DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025

oleh -146 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang kembali menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (5/6/2025) dengan agenda penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Tangerang, Moch. Maesal Rasyid, menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD 2025 memerlukan penyesuaian. Hal ini didasarkan pada adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA, serta adanya kebutuhan pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

“Perubahan ini juga mempertimbangkan penggunaan SILPA tahun sebelumnya, keadaan darurat, serta kebutuhan mendesak lainnya yang sesuai dengan tema pembangunan 2025, yaitu Pemerataan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dalam Upaya Peningkatan Daya Saing Daerah melalui Kolaborasi Antar Sektor,” ujar Bupati.

Maesal Rasyid menjelaskan, pendapatan daerah sebelum perubahan tercatat sebesar Rp 8,23 triliun dan ditargetkan naik menjadi Rp 8,42 triliun atau meningkat sebesar Rp 195,13 miliar (2,37%).

Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut mengalami kenaikan dari Rp 4,68 triliun menjadi Rp 4,88 triliun (naik 4,29%). Kenaikan ini berasal dari: Pajak Daerah: naik 4,41% menjadi Rp 3,92 triliun, Retribusi Daerah: naik 8,72% menjadi Rp 188,40 miliar, Hasil pengelolaan kekayaan daerah: naik 5,65% menjadi Rp 63,92 miliar, Pendapatan lain-lain: naik 2,39% menjadi Rp 700,28 miliar.

Namun, pendapatan dari transfer mengalami penurunan sebesar Rp 5,78 miliar (0,16%). Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan dari Rp 8,60 triliun menjadi Rp 9,18 triliun atau naik Rp 583,29 miliar (6,78%). Rincian belanja meliputi : Belanja operasional: naik 4,39% menjadi Rp 6,54 triliun, Belanja modal: naik 20,09% menjadi Rp 1,63 triliun, Belanja tak terduga: naik 55,54% menjadi Rp 46,66 miliar, Belanja transfer: naik 1,85% menjadi Rp 957,07 miliar.

Dengan perubahan ini, APBD 2025 mengalami defisit sebesar Rp 758,15 miliar, meningkat 104,91% dari defisit sebelumnya. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 788,15 miliar, yang naik hampir dua kali lipat dari sebelumnya.

“Defisit ini terjadi karena penurunan dana transfer dari pemerintah pusat akibat efisiensi anggaran,” tegas Bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menyatakan bahwa DPRD akan menindaklanjuti penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS ini dengan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahasnya lebih lanjut.

“Penyusunan perubahan KUA-PPAS ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap realisasi APBD 2025. Hari ini kita langsung bentuk pansus agar prosesnya berjalan sesuai rencana,” pungkas Amud.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *