TANGERANG, (JT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat paripurna, Senin (5/8/2024). Rapat paripurna dengan agenda Dalam Rangka Kesepakatan Bersama Pj Bupati dan DPRD Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, direncanakan APBD sebesar Rp 7,89 Triliun.
Pj Bupati Tangerang Andy Ony Prihartono menyampaikan, dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, tercatat anggaran pendapatan daerah sebelum dan sesudah pembahasan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 7,52 Triliun. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 4,25 Triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp 3,27 Triliun.
Sedangkan Anggaran Belanja Daerah sesuai dengan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yakni sebesar Rp 7,89 Triliun yang terdiri dari Belanja Operasi Rp 6,17 Triliun, Belanja Modal sebsar Rp 826,46 Miliar, belanja Tidak Teduga sebesar Rp 30 Miliar, Belanja Transfer sebesar Rp 864,69 Miliar. Selain itu, di sektor Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaam Pembiayaan Daerah sebesar Rp 400 Miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 30 Miliar.
“Harapan kami dapat melakukan pekerjaan, peningkatan layanan publik yang ada di Kabupaten Tangerang. PAD kita tercatat dalam KUA PPAS sebsar Rp 7,52 Triliun dan Belanjanya sebesar Rp 7,89 Triliun. Nanti catatan-catatann yang disampaikan dari banggar akan kami tindak lanjuti. Mudah-mudahan tercapai kesepakatan, semua itu dalam rangka capaian Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” tandas Andy Ony.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membenarkan telah disepakatan anggaran sebesar Rp 7,52 Triliun untuk pendapatan dan anggaran sebesar Rp 7,89 Triliun untk Belanja Daerah dalam rapat persetujuan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, antara DPRD dan eksekutif. Jadi KUA dan PPAS ini sebagai acuan dalam dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.
“Pertimbangan kita, tentu tetap memperimbangkan program pembangunan nasioal dan program daeran. Baik itu program pembangunan tingkat provinsi maupun program pembangunan tingkat Kabupaten Tangerang. Terutama dalam membangun sarana dan prasarana penunjang, di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sumber daya manusia,” terang Kholid Ismail.
Menurut Kholid, dalam pembahasan sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tangerang telah memberikan rekomenasi terkait sejumlah catatan-catatan yang harus dilakukan Pemkab Tangerang. Catan itu paling banyak terkait pelayanan pendidikan dan kesehtan serta akselerasi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan pembangunan.
“Ada beberapa rekomendasi yang sudah kita tuangkan sebagai acuan, bahwa DPRD sudah melakukan beberapa catatan-catatan. Salah satu diantaranya soal pendiikan dan kesehatan,” tandas Kholid.