TANGERANG, (JT) – Puluhan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) mendatangi Pj Bupati Tangerang, Selasa (5/11/2024). Berdasarkan hasil survey yang dilakukan di sejumlah tempat, Altar mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2025 sebesar 6,06 persen.
Koordinator Altar Hadi mengungkapkan, hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Tangerang Tahun 2024 ini sebesar Rp. 4.898.481. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2024 sebesar Rp 4.601.988. Dari nilai itu terjadi selisih sebesar Rp. 296.853 atau sebesar 6,06 persen.
Berdasarkan hasil survey tersebut, maka Altar mengusulkan kenaikan UMK di Kabupaten Tangerang untuk tahun depan sebesar Rp 296.853 atau sekitar 6,06 persen. Besaran upah ini sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak masyarakat Kabupaten Tangerang, saat ini.
“Angka 6,06 persen ini tentu kita munculkan tidak asal jadi. Tapi berdasarkan survey lapangan dan analis-analisis yang kami lakukan,” terang Hadi kepada wartawan, usai menggelar diskusi dengan Pj Bupati dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, di coffee morning room, gedung Bupati Tangerang.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang Desi Resmiati menyampaikan terima kasih atas kedatangan masyarakat yang tergabung dalam Altar ini. Menurut Desi, penetapan kenaikan upah ada mekanisme dan prosedur yang ditempuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kami masih menunggu apakah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan masih mengalami perubahan atau tidak. Kami juga masih menunggu surat edaran untuk mengetahui perumusan upah. Kita Tunggu saja instruksi dari Provinsi maupun dari Kementerian,” terang Desi.
Menurut Desi, untuk usulan kenaikan upah ini masih bisa dibahas sebelum penetepan paling lambat 30 hari sebelum diberlakukan. Yakni pada awal Desember mendatang upah minimum sudah harus ditetapkan.