Perbup No. 12 Tahun 2022 Mandul, Warga Kronjo Ancam Adukan ke Presiden dan DPR RI

oleh -181 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Berbagai keluhan hingga protes warga masyarakat di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, akibat dampak negatif aktivitas dan mobilisasi armada dump truck tronton pengangkut galian tanah seolah tak pernah didengar.

Berbagai dampak negatif seperti polusi udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas akibat armada dump truck tronton pengangkut tanah terus menerus menghantui warga masyarakat di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, sudah berusaha turun tangan untuk membantu adanya solusi masalah dampak negatif armada dump truck tronton pengangkut tanah.

“Tapi hingga saat ini, semua aturan yang ada dan dibuat Pemkab Tangerang seolah tak mempan. Armada dump truck tronton gajah tetap saja jadi penguasa jalanan. Siang malam di sini tetap ramai dump truck tronton pengangkut tanah,” ungkap Sahrudin, Ketua Posraya Indonesia Provinsi Banten (Relawan Jokowi) kepada wartawan di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/7/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Blake ini, yang menguntungkan bahwa aktivitas dan mobilisasi dump truck tronton pengangkut galian tanah bukan hanya setiap hari tapi setiap jam. Hal ini sangat ironis dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, soal pengaturan jam operasional.

“Aturan ya tinggal aturan, semuanya tak ada pengaruhnya. Perbup Tangerang nomor 12 Tahun 2022 itu total mandul dan tidak ada pengaruhnya bagi kendaraan truk angkutan tanah,” cetus Blake.

Posraya Indonesia Provinsi Banten (Relawan Jokowi) bersama warga masyarakat Kronjo mengancam akan mengadukan kondisi tersebut kepada Presiden Jokowi, Kementerian LHK, dan DPR RI.

“Kami berencana akan datang ke DPR RI, Kementerian LHK, dan Presiden Jokowi untuk mengadukan apa yang kami alami sekaligus untuk mencari solusi,” kata Blake yang juga warga asli Kronjo.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi media ini, armada dump truck tronton pengangkut galian tanah saat ini memang masih bebas melintas pada siang hari.

Padahal di dalam Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, siang hari adalah larangan melintas. Kendaraan angkutan tanah tersebut seolah tidak peduli adanya berbagai aturan.

oleh
Penulis: Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *