Selama Ramadhan, Pemkab Tangerang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi

oleh -68 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Bupati Tangerang mengeluarkan surat edaran untuk melarang tempat hiburan, karaoke, spa dan massage buka selama bulan Ramadhan tahun ini. Larangan dengan nomor 2 tahun 2025 yang ditandatangani Wakil Bupati Tangerang, ini berlaku H-2 Ramsdhan hingga H+2 Idul Fitri.

Dalam surat tertangal 26 Februari 2025 ini berisi dua point penting. Yakni 1. Pelaku usaha rumah makan, cafe, restauran dan sejenisnya untuk mengalihkan jam operasional mulai pukul 15.00 hingga pukul 04.00 WIB. Point b. Menyediakan tirai/sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat.

Point 2. Zelama bulan Ramadhan pengusaha jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan billiar ditutup sementara dimklai dari dua hari sebelum Ramadhan sampai dua hari setelah Idul Fitri
tempat hiburan malam

Batasi Jam Buka arumah Makan as

Bupati Tangerang keluarkan surat edaran pemilik rumah makan ,kafe,restoran dan THM se- kabupaten Tangerang dibulan suci Ramadhan 1446 H tahun 2025 M .

Tangerang ( Bn) – surat edaran nomor 2 tahun 2025 tentang, jam operasional Rumah makan( RM), Restoran, kafe dan jasa hiburan umum yang aktifitas pada bulan suci Ramadhan 1446 H tahun 2025 M .

Tujuan dikeluarkan surat edaran untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1446 .H/ 2025 M, dengan disampaikan ketentuan jam operasional rumah makan( RM), restoran,dan jasa hiburan umum dan sejenisnya agar, mengalihkan jam operasional usaha,dimulai pukul 15. 00 sampai dengan pukul 4 .00

selama bulan Ramadhan jasa usaha hiburan umum berupa karoke,sauna,spa,massage,dan biliard ditutup sementara dimulai dari ( 2 ) hari sebelum Ramadhan sampai Dengan ( 2) har setelah hari raya idul Fitri 1446 H yang dikeluarkan pada tanggal.26 Pebruari 2025, yang tertanda wakil Bupati intan nurul hikmah. dan tembusan bupati Tangerang dan DPRD .

sementara tentang adanya surat edaran sekertaris Daerah ( sekda ) soma atmaja seusai rapat porkompimda, ia menuturkankan Bagi pemilik Rumah maakan. Restoran, Kafe dan jasa hiburan yang mengabaikan surat edaran bupati Tangerang akan menindak tegas.

” pada hari ini kami rapat koordinasi bersama Forkompinda, menyambut bulan suci ramadhan,kepada pelaku usaha, restoran, cafe, rumah makan, tempat hiburan ( THM) sejenisnya membatasi sesuai edaran yang dikeluarkan Bupati Tangerang, bagi yang melanggar tugas satpol pp, yang membina himbauan agar dipatuhi dan dilaksanakan,” kata soma.

” soma Atmaja juga, merasa dilema disitu juga ada pegawai- pegawai kita juga,yang beda agama tetapi secara tegas kita melarang membuka disiang hari initinya itu,” terang soma.

” soma juga ada pemantauan terkait harga- harga cabe rawit merah yang ada signifikan mengalami kenaikan mungkin karena faktor musim yang Relatif berubah sehingga pasokan berkurang,” ujar soma.

sementara kepala satuan polisi pamong praja ( kasat pol pp), agus suryana ditanya tentang ketegasan, Rumah makan, restoran,kafe,serta tempat hiburan yang mengabaikan surat edaran bupati, agus akan menindak dengan tegas, kita kan sipatnya patroli ,tetapi kalo ada pengaduan dari masyarakat itu lebiha bagus jadi bidik sasaran, dan yang yang membandel akan kita tutup( segel), ” kata agus suryana.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *