TANGERANG, (JT) – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menggelar seleksi wawancara kepada 14 calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Seleksi wawancara dilakukan setelah sebelumnya sebanyak 16 peserta mendaftar sebagai calon anggota PKD di wilayah Kecamatan Curug.
Kegiatan wawancara dilaksanakan di sekretariat PANWASCAM selama 1 hari pada Selasa dan Selasa 28 Mei 2024. Wawancara dilaksanakan oleh Panwascam Curug yang dipimpin oleh Ketua Panwascam Curug Totong Romdani.
“Kami telah melaksanakan seleksi wawancara kepada 14 peserta yang lolos pada tahapan administrasi kemarin. Sebetulnya terdapat 16 peserta yang lolos pada tahapan administrasi namun, ada 2 peserta yang kemudian mengundurkan diri,” terang Totong.
Dalam tahapan wawancara, lanjut Totong, penilaian calon anggota PKD didasarkan pada 4 aspek. Yaitu, penguasaan materi tentang Bawaslu dan strategi pengawasan pemilu, integritas dan netralitas, motivasi dan komitmen serta pengetahuan muatan lokal.
Sementara, menurut divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Heris Eko Susanto menyampaikan bahwa semua Kelurahan sudah terpenuhi untuk jumlah pendaftarnya. Dari 16 peserta yang masuk tahapan wawancara terdiri dari; Binong tiga orang, Cukanggalih tiga orang, Curug Wetan satu orang, Curug Kulon dua orang, Sukabakti dua orang, Kadu tiga orang, Kadu Jaya dua orang.
“Nantinya akan dipilih satu PKD untuk setiap kalurahan yang ada, dengan rencana hasil seleksi wawancara akan diumumkan pada Jumat (31/5) dan kemudian untuk dilantik Sabtu (1/6),” kata Heris.
Sedangkan menurut Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Hermanto SH bahwa Pengawas Kelurahan/Desa harus memiliki Integritas yang tinggi dan Netralitas, karena PKD dapat melaporkan suatu pelanggaran yang terjdi dalam proses tahapan pemilihan serentak 2024 dalam bentuk Temuan Pelanggaran.