Razia Bodong, Diduga Anggota Satlantas Polsek Curug Lakukan Penindakan Pelanggaran di Jalan Raya Tidak Sesuai Prosedur

oleh -164 Dilihat

Jurnaltantangan.com| Tangerang – Penindakan pelanggar lalulintas kendaraan bermotor yang dilakukan Polsek Curug di pos satlantas, yang berlokasi di Jalan Raya Bitung, Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diduga tidak sesuai prosedur dan atau razia bodong.

Karena, diduga tidak memasang papan informasi, sedang diadakannya raziah kendaraan di depan pos polisi itu. Melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas yang berinisial YB pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 16:00 dengan alasan pelanggaran kasat mata, tidak gunakan helm.

YB mengakui kesalahannya, karena anak YB yang diboncengnya tidak gunakan helm pada saat berkendara dengan sepeda motor di jalan Raya.

“Saya mengakui kesalahan kalo anak saya tidak gunakan helm, makanya saya pasrah kalau di tilang, padahal polisinya banyak tapi tidak terlihat adanya papan raziah,” bebernya.

Namun, ada kejanggalan didalam surat tilang yang diberikan, setelah ditelusuri dalam nomor register surat tilang atas nama Indra, sedangkan yang melakukan penindakan dan menandatangani surat tilang Joko. Kamis, 27/03/2025.

Adanya kejanggalan di dalam surat tilang tersebut, Awak Media konfirmasi ke lantas Polsek Curug dan bertemu anggota Zunaedi.

“Itu pelanggaran kasat mata, tidak gunakan helm dalam berkendara, pelanggaran kena denda Dua Ratus Limapuluh Ribu rupiah bisa di bayar disini,” ucap Zunaedi.

Lanjut, Awak Media menanyakan nama register dalam surat tilang berbeda dengan penindakan yang menindak.

“Itukan surat dari polres, jadi semua boleh melakukan penindakan,” tukasnya.

Berdasarkan ucapan dari Zunaedi, berarti ada dugaan anggota satlantas yang melakukan penindakan pelanggar lalulintas tidak bersertifikat hingga gunakan surat tilang anggota yang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *