TANGERANG, (JT) – Polres Metropolitan Tangerang (Polresta Tangerang) menangkap seorang pria berinisial A (33), warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan di wilayah Pakuhaji pada Sabtu (25/4/2026). Pelaku merupakan guru mengaji yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap murid-muridnya sendiri.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang dengan rentang usia 15 hingga 16 tahun,” ujar Indra Waspada kepada awak media, saat menggelar presscon, Senin (27/4/2026).
Menurut Kapolres, dalam aksinya, pelaku menggunakan cara yang sangat tidak lazim dan memanfaatkan kepercayaan anak-anak serta orang tua. Indra menjelaskan, tersangka mengklaim bahwa para korban diganggu makhluk halus atau jin, lalu menawarkan diri untuk “membersihkan” mereka.
“Modusnya adalah dengan mengajak korban mandi bersama. Tersangka mengaku akan membersihkan korban dari gangguan jin. Saat di kamar mandi itulah aksinya dilakukan,” jelasnya.
Aksi kejahatan ini diduga sudah berlangsung sejak Oktober 2025. Selain melakukan kekerasan, pelaku juga diketahui kerap mengancam para korban agar patuh, tidak melawan, dan merahasiakan peristiwa tersebut dari siapapun, termasuk orang tua mereka.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban berani menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa setempat pada Jumat (24/4/2026).
Informasi ini menyebar dan memicu keresahan warga yang mendatangi rumah tersangka. Dari situ, terungkap fakta bahwa korban bukan hanya satu orang, melainkan empat anak.
Merespons situasi tersebut, pihak kepolisian langsung dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” terang Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka A kini diamankan dan menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencabulan.
Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas kasus kekerasan terhadap anak demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.







