TANGERANG (JT) – Pembangunan kompleks kios dan los di Jalan K.H. Moch. Achyar, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kian menjadi sorotan publik. Selain lokasinya yang berdekatan dengan Pasar Gudang Tigaraksa, milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, proyek tersebut juga diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.
Bangunan yang secara fisik menyerupai pasar modern itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan kesesuaian penggunaannya dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait pembangunan tersebut. Namun hingga kini PD Pasar belum memperoleh penjelasan resmi mengenai konsep maupun status operasional bangunan yang sedang dibangun itu.
“Kami mendapatkan informasi adanya pembangunan yang diduga akan difungsikan sebagai pasar. Namun sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti apakah itu pasar tematik, pusat perdagangan tertentu, atau bentuk usaha lainnya,” ujar Finny kepada wartawan, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (2/6/2026).
Menurut Finny, keberadaan investasi dan aktivitas usaha baru pada dasarnya patut didukung. Namun seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengabaikan ketentuan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa lokasi pembangunan tersebut berada tidak jauh dari Pasar Gudang Tigaraksa yang selama ini menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat dan dikelola oleh pemerintah daerah.
“Silakan masyarakat atau investor berusaha dan berkembang. Tetapi semua harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai fungsi bangunan berbeda dengan izin yang telah diberikan,” tegasnya.
Finny mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, izin pembangunan di lokasi tersebut diperuntukkan bagi kawasan real estate, ruko, dan penyewaan toko, bukan untuk aktivitas pasar basah sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
“Kalau informasi yang kami terima benar, maka perizinannya untuk real estate, ruko, dan sewa toko. Apabila kemudian digunakan sebagai pasar, tentu harus dilihat terlebih dahulu apakah sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan terkait persaingan usaha ataupun upaya menghambat mata pencaharian masyarakat, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Ini bukan soal menutup rezeki siapa pun. Yang kami dorong adalah kepatuhan terhadap aturan. Semua pelaku usaha memiliki hak yang sama, tetapi juga wajib menaati ketentuan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjutnya.
Finny juga meminta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang perizinan, tata ruang, dan pengawasan bangunan untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin dan pemanfaatan bangunan, maka penanganannya menjadi kewenangan dinas terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian peruntukan, tentu dinas yang berwenang harus mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Polemik pembangunan yang diduga akan difungsikan sebagai pasar tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan terkait status perizinan dan peruntukan bangunan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta menjaga kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.






