Pj Sekda Kabupaten Tangerang Kutuk Keras Pengusaha Galian dan Transporter Yang Langgar Aturan

oleh -128 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Maraknya galian tanah ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang berdampak buruk bagi warga sekitar. Selain merusak lingkungan, truck-truck tanah yang beroperasi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang juga menimbulkan banyak korban jiwa.

Atas kondisi itu, Pj Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengutuk keras para pengusaha galian tanah dan pengusaha transporter yang tidak patuh akan adanya aturan di Kabupaten Tangerang. Bahkan lebih jauh, Soma juga mengancam akan memidanakan para pengusaha yang tidak taat dan melanggar aturan yang ada.

“Truck tanah ini sudah sangat mengganggu, kami atas nama pemerintah daerah mengutuk keras berperasinya truck tanah yang melanggar aturan dan ketentuan yang ada. Akibat mereka melanggar aturan, akhirnya banyak kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa,” ungkap Soma Atmaja usai apel pagi di lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang, Senin (27/10/2024).

Menurut Soma, aturan harusnya diataati, ada aturan saja para pengusaha ini galian tanah ilegal ini masih saja membandel apalagi tidak ada aturan. Belum lagi para sopir truck tanah yang melanggar aturan dan banyak menimbulkan korban jiwa.

“Aturan harusnya ditaati, apalagi tidak ada aturan, ada aturan aja mereka seperti itu, saya mengecam keras sopir-sopir dan pengusaha yang tidak mengikuti aturan. Pada saat nanti kita akan mengambil langkah untuk mempidanakan mereka yang tidak mentaati aturan,” tegas Soma.

Soma juga meminta semua pihak untuk menyampaikan langsung kepada para pengusaha galian tanah ilegal agar taat aturan. Dalam waktu dekat pihaknya akan sama-sama turun untuk menertibkan semua galian tanah ilegal dan pengusaha transporter yang melanggar aturan.

“Jangan kami terus disalahkan seolah kami membiarkan, lihat saja nanti kita akan turun untuk melakukan penegakkan. Kami juga tidak mau menimbulkan lebih banyak korban lagi kedepannya,” terangnya.

Disiunggung soal desakan sejumlah masyarakat yang meminta Pemkab Tangerang dan DPRD untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait jam operasional angkutan barang, menurut Soma, apapun aturannya jika tidak ditaati ya sama saja.

“Taati saja yang ada, apapun aturannya jika tidak ditaati ya sama saja, percuma,” tandasnya.

Soma menjelaskan jika dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Mengenai Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, jelas telah diatur jika jam operasioal angkutan barang tersebut dimulai sejak pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB. Tapi faktanya, saat ini banyak angkutan barang yang lalulalang di siang hari atau di luar jam operasional yang menyababkan banyak korban jiwa.

oleh
Penulis: Edi
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *