Masa Jabatan Kades dari 6 ke 8 Tahun, DPRD Tangerang Percepat Pembahasan Raperda

oleh -120 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – DPRD Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat paripurna pada Selasa (2/6/2026) dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif serta tanggapan DPRD atas pendapat Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD.

Usai rapat paripurna, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa salah satu raperda yang menjadi perhatian adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa. Substansi utama perubahan tersebut terkait penyesuaian masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Menurut Maesyal, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembangunan di tingkat desa.

“Perubahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih optimal bagi kepala desa dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga dengan BPD, sehingga dapat bersinergi lebih baik dengan pemerintah desa dalam membangun wilayahnya masing-masing,” ujar Maesyal.

Ia menambahkan, perubahan tersebut juga diperlukan sebagai landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Tangerang. Terkait mekanisme periode jabatan, nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan regulasi yang lebih tinggi.

“Yang jelas, perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun merupakan amanat regulasi yang harus ditindaklanjuti melalui peraturan daerah agar memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengatakan, setelah rapat paripurna bersama pihak eksekutif, DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui rapat internal lembaga legislatif.

Salah satu agenda yang akan segera dilakukan adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah raperda, termasuk Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa.

“Setelah rapat paripurna ini, DPRD akan menggelar rapat internal untuk membentuk panitia khusus yang akan membahas berbagai raperda. Salah satunya adalah raperda perubahan kedua tentang pemerintahan desa,” ujar Amud.

Pembentukan pansus tersebut menjadi langkah lanjutan dalam proses legislasi guna memastikan setiap materi raperda dibahas secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dengan pembahasan yang segera dilakukan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap regulasi terkait pemerintahan desa dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum bagi kepala desa, BPD, serta penyelenggaraan pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *